
Kendari, Inilahsultra.com – Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tertinggi dalam kasus pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) jelang pemilihan kepala daerah serentak 2020.
Berdasarkan data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dari 34 provinsi di Indonesia, Sulawesi Tenggara menjadi juara satu kasus pelanggaran ASN sebanyak 76 kasus.
Lalu disusul Jawa Tengah 65 kasus, Nusa Tenggara Barat 49 kasus, Provinsi Sulawesi Selatan 34 kasus dan Sulawesi Tengah sebanyak 23 kasus.
Sementara di tingkat kabupaten, Sultra menempatkan empat kabupaten yang masuk daerah paling banyak terjadi pelanggaran ASN. Kabupaten Wakatobi di peringkat kedua dengan 29 kasus. Kemudian, Muna Barat 11 kasus, Muna 11 kasus dan Buton Utara 9 kasus.
Terhadap data itu, Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu menyebut data lain yang lebih banyak. Berdasarkan kasus yang mereka tangani, di Sultra ada 86 kasus keterlibatan ASN jelang Pilkada 2020.
“Di Sultra jumlah ASN yang diperiksa sebanyak 86 orang,” kata Hamiruddin Udu saat dihubungi, Senin 10 Agustus 2020.
Ia menyebut, kasus di Sultra terbilang tinggi. Mayoritas, ASN yang melanggar ini, mengupload salah satu bakal calon di media sosial Facebook.
“Ada juga yang me-like bakal calon di Facebook. Kebanyakan me-like dan mengomentari,” jelas Hamiruddin.
Ia mengaku, kasus-kasus yang mereka tangani ini merupakan temuan Bawaslu dan laporan masyarakat.
Setiap temuan atau pun laporan, Bawaslu meminta klarifikasi ASN tersebut. Setelah itu, dibuat kajian dan pleno untuk selanjutnya direkomendasikan ke KASN.
“Kita sudah rekomendasikan ke KASN,” tuturnya.

Lemahnya Sanksi
Maraknya ASN yang terlibat dalam politik praktis diakibatkan lemahnya aturan. Meskipun Bawaslu terus merekomendasikan ke KASN, namun sanksi yang diberikan tidak tegas.
Menurut Hamiruddin Udu, paling keras keputusan ASN hanya diberikan peringatan saja.
“Sanksinya itu kebanyakan sanksi moral. Walaupun sebagian sanksi peringatan,” kata Hamiruddin.
Menurut dia, perlunya pemerintah membuat regulasi yang tegas terhadap pelibatan ASN di setiap kontestasi politik. Hal itu sebagai efek jera bagi mereka yang mencoba main-main atau terlibat dalam politik praktis.
Dosen Universitas Halu Oleo ini menuturkan, berdasarkan temuan Bawaslu, kebanyakan motivasi ASN memposting atau me-like salah satu bakal calon di medsos karena erat kaitannya dengan jabatan atau kepentingan mereka jika jagoannya terpilih nantinya.
“Kalau menang bosnya, mereka berpotensi untuk dilantik. Motivasi mereka ini sebenarnya erat kaitannya dengan janji jabatan yang akan diberikan bakal calon jika terpilih,” tuturnya.
Ia berharap, kepala daerah tidak melibatkan ASN dalam setiap pesta demokrasi. Ia juga meminta ASN untuk menahan diri tidak terlibat dalam politik praktis sekalipun di setiap kontestasi memiliki hak memilih.
Di Pilkada 2020, ada tujuh daerah yang menggelar pesta demokrasi di Bumi Anoa. Yakni, Wakatobi, Muna, Buton Utara, Konawe Utara, Konawe Selatan, Kolaka Timur dan Konawe Kepulauan.
Penulis : Pandi