
Kendari, Inilahsutra.com – Seorang pria bernama Dandi (21) diciduk tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra, karena mengedarkan narkotika jenis tembakau Gorila.
Sebelumnya, pria tersebut memesan tembakau Gorila lewat media sosial Instagram kepada temannya yang berada di Jakarta.
Lalu, setelah dipesan, barang haram itu dikirim melalui pengiriman JNE dan terima oleh tersangka dan kemudian melakukan penjualan di wilayah Kabupaten Kolaka.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan, tersangka Dandi ditangkap di Jalan Indumo, Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Senin, 10 Agustus 2020 sekira pukul 10.45 WITa.
“Kami mengamankan barang bukti jenis tembakau Gorila seberat 19,52 gram,” jelas Eka Fathurrahman, Selasa 11 Agustus 2020.
Penangkapan itu, berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa ada pengiriman paket barang via JNE di Puuwatu terdapat kiriman barang diduga berisikan tembakau Gorila dengan tujuan pengiriman ke Kolaka.
“Berdasarkan informasi itu, tim melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, benar terdapat paket pengiriman tembakau gorila ditujukan kepada Acang (nama samaran) yang beralamatkan di Jalan Indumo, Kolaka,” terangnya.
Kemudian, tim melakukan penggeladahan terhadap tersangka. Penggeledahan itu ditemukan paket pengiriman JNE, amplop coklat besar berisikan tembakau Gorila.
“Kemudian tim melakukan interogasi terhadap tersangka, dari keterangan tersangka barang bukti narkotika jenis tembakau agorila diperoleh dengan cara memesan online dari temannya yang berada di Jakarta lewat media sosial Instagram,” sambungnya.
Selain tembakau gorila, barang bukti yang ikut diamankan, satu handphone, satu buah amplop berwarna cokelat, satu buah plastik pembungkus JNE yang didalamnya berisi, 3 buah bekas robekan dus dan lembaran tisu.
“Tersangka dan barang bukti yang disita, langsung diamankan ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Unfang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.
Penulis : Onno