Banyak TKA, Warga Sultra Ajukan Judicial Review UU Ketenagakerjaan di MK

Maul Gani. (Dok Istimewa)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Salah satu warga Sulawesi Tenggara Maul Gani mengajukan judical refiew Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan khususnya menyangkut Tenaga Kerja Asing di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya dalam salah satu pasalnya memuat jabatan tertentu dan waktu tertentu yang harusnya dipatuhi oleh pihak kementerian dalam memberi kelonggaran masuknya TKA masuk di Indonesia.

-Advertisement-

Bertempat di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, pemohon Maul Gani dan Slamet Iswanto didampingi kuasa hukumnya Erdin Tahir serta Hidayat meminta kepada majelis hakim yang dipimpin Prof Saldi Isra didampingi dua hakim mahkamah lainnya yakni, Suhartoyo, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, meminta agar UU ini diuji karena dianggap merugikan tenaga kerja lokal.

“Sidangnya selesai, oleh majelis ada beberapa catatan sebelum dilanjutkan, ada perbaikan beberapa, tetapi keseluruhan, gugatan ini akan dilanjutkan, kami berharap klir,” ujar Maul Gani, usai sidang, Rabu 12 Agustus 2020.

Dalam sidang tersebut majelis hakim memberi waktu kepada pemohon untuk memperbaiki kelengkapan dokumen paling lambat 14 hari.

“Persoalan TKA memang harus diatur secara ketat, negara tidak bisa memberi kelonggaran karena kelemahan aturan yang diterapkan, dan kami yakin MK akan mengabulkan permohonan kami,” jelasnya.

Salah satu gugatan yang diajukan ujar mantan jurnalis ini, menyangkut jabatan tertentu yang diberikan kepada TKA.

“Kita beranggapan jabatan tertentu adalah keahlian yang tidak dimiliki tenaga kerja lokal, seperti pengendalian alat yang menggunakan teknologi khusus. Sejauh Tenaga kerja lokal mampu lakukan, kita tidak perlu tenaga kerja lokal,” urainya.

Demikian juga menyangkut bunyi pasal waktu tertentu, dalam undang-undang tidak menyebut sampai kapan TKA berada di Indonesia.

“Ini juga harus diuji, apakah TKA hanya mendampingi tenaga kerja lokal hingga mahir dalam keahlian tertentu, setelahnya TKA ini harus balik,” katanya.

Ia menuturkan, sidang selanjutnya nanti akan diskusikan dengan tim kuasa hukum, termasuk sidang melalui virtual. Dalam sidang itu juga dilakukan sesuai protokol kesehatan seperti penggunaan masker, sarung tangan dan social distance.

Penulis : Onno

Facebook Comments
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry