
Labungkari, Inilahsultra.com – Tersangka dan barang bukti kasus pencabulan di Desa Matawine Kabupaten Buton Tengah (Buteng), FR (Inisial) telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasarwajo.
Sebelumnya, FR sempat melarikan diri namun berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Baubau di Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Ronald Arron Maramis membenarkan berkas kasus pencabulan anak di bawah umur sudah di limpahkan ke kejaksaan.
“Sudah selesai, sudah tahap II ke kejaksaan,” ungkapnya melalui pesan seluler.
Dalam perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini sebagaimana yang dimaksud pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, FR akan diancam hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 5 Miliar.
Sementara kuasa hukum korban, Bunga (Nama Samaran), Safrin Salam mengapresiasi kinerja penyidik Polres Baubau yang telah bekerja maksimal, terbuka, dan profesional dalam penanganan kasus tersebut.
Menurut Safrin, berdasarkan hasil komunikasi dengan penyidik berkas perkara tersangka saudara FR telah memasuki tahap P21 dan siap disidangkan.
“Penetapan P21 atas berkas tersangka maka kasus in tinggal menunggu jadwal sidang saudara FR,” bebernya.
Ia berharap, jaksa dan hakim memberikan keadilan yang substansial. Apalagi mengingat korban masih dibawah umur.
“Semoga jaksa dan hakim terketuk hatinya dan bisa memberikan sanksi yang seberat-beratnya agar pelaku mendapatkan efek jera dari tindakan kejahatannya,” harapnya.
Reporter: LM Arianto