Ombudsman Bolehkan Pemkot Pungut Pajak di Tempat Usaha Tak Berizin

Kepala Ombudsman Sultra
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara sependapat dengan langkah Pemerintah Kota Kendari yang memungut pajak di tempat usaha tidak memiliki izin.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), Mastri Susilo saat dikonfirmasi melalui via telponnya, Sabtu 15 Agustus 2020 menilai, langkah Pemkot sesuai aturan undang-undang.

Mastri menjelaskan, pemkot Kendari memungut pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

-Advertisement-

“Suatu usaha kalau tidak memiliki izin usaha pemerintah daerah dapat memungut pajak berdasarkan undang-undang tersebut,” jelasnya.

Pajak yang dipungut, kata Mastri, usaha rumah makan atau restoran diambil dari konsumen dalam hal ini pajak orang secara pribadi atau kelompok yang membeli makanan di tempat tersebut.

Pajak daerah dapat dipungut, lanjut Mastri, walaupun kegiatan usaha yang bersangkutan belum memiliki izin usaha, karena pajak yang dimaksud bukan dikenakan atas izin usaha.

“Sepanjang ada transaksi di restoran atau rumah makan di dalam suatu usaha kemudian dilihat sudah wajar pemerintah bisa menarik pajak maksimal 10 persen, bukan karena tidak dilihat ada izin usaha atau tidak,” jelasnya.

Namun demikian, pemerintah daerah harus mensuport dengan memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas usaha yang dikelola oleh masyarakat, terutama di kawasan hutan mangrove Teluk Kendari.

Sebab lanjut dia, pemerintah daerah melakukan pungutan usaha restoran atau usaha lain dinilai tidak adil bagi tempat usaha lain di Kota Kendari.

“Pemerintah jangan main dua kaki. Sudah ditahu tempat itu dilarang karena masuk ruang terbuka hijau yang dibiarkan berjalan sudah bertahun-tahun tanpa memberikan ketegasan, berarti pemerintah melakukan pembiaran,” tutupnya.

Penulis : Haerun

Facebook Comments