Perusahaan Sawit di Konut Dianggap Merugikan, Warga Minta Lahannya Dikembalikan

Warga mendesak perusahaan untuk mengembalikan lahan mereka. (Onno)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Warga Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara (Konut) meminta kepada perusahaan kelapa sawit PT Damai Jaya Lestari (DJL) untuk mengembalikan lahan warga karena selama ini dianggap merugikan.

Puluhan warga menggelar demi di Kantor DPRD Konut, Senin 24 Agustus 2020, mendesak agar tanah milik mereka dikembalikan kepada pemiliknya.

-Advertisement-

Perwakilan warga, Abdul Rahman Ramli mengatakan, sejak melakukan eksploitasi lahan warga, PT DJL dianggap melakukan wanprestasi atau ingkar janji pada petani plasma.

“Dalam sistem bagi hasil tidak sesuai. Bagaimana kita bisa hidup, kita hanya diberi 100 ribu perbulan,” kesal Abdul Rahman Ramli saat ditemui di Konawe Utara.

Ia menyebut, ada surat dari kementerian, PT DJL tidak memiliki izin dan ada 3.700 hektare itu statusnya ilegal. Anehnya, pihak Pemda Konawe dan DPRD Konut membiarkan.

“Apakah meraka membuatkan masyarakatnya dimiskinkan,” ujarnya lagi.

Untuk itu, mereka menuntut agar lahannya dikembalikan karena dianggap tidak menguntungkan dan tidak ada manfaatnya.

“Intinya kita minta kembali lahan kami. Kami juga tidak bekerja di situ, malah yang dipekerjakan orang luar. Tidak ada manfaatnya sama sekali karena hanya menguntungkan orang-orang tertentu saja. Jadi kami minta kembalikan lahan kami, kita sudah cukup menunggu 13 tahun,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Konut Ikbar SH mengaku, telah menerima tuntutan masyarakat, dalam tuntutan itu warga meminta untuk membatalkan perjanjian antara masyarakat pemilik lahan dengan PT DJL. Kemudian, pihak PT DJL harus mengembalikan lahan masyarakat yang selama ini diduga dikuasai oleh perusahaan.

“Selain itu, mereka juga meminta kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polres Konut, untuk menindak aktivitas yang dilakukan oleh PT DJL. Sudah ada rekomendasi kepada PT DJL tetapi tidak diindahkan oleh perusahaan,” bebernya.

Ia menyebut, soal pencabutan izin, yang berkewenangan adalah pemerintah pusat.

“Terkecuali penerbitan perizinan, diterbitkan oleh Pemda. Maka kami akan merekomendasikan kepada bupati untuk mencabut perizinan tersebut,” pungkasnya.

Penulis : Onno

Facebook Comments