Diduga Tak Miliki Izin Lingkungan, Spazio Kendari Terancam Ditutup

Spazio Kendari
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Spazio yang berada di jalan Sorumba, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga tidak memiliki izin lingkungan. Bahkan, tempat hiburan malam tersebut tak memiliki izin pengelolaan limbah domestik dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Nisnawati mengatakan, pihak Spazio sudah pernah melakukan proses pengurusan izin, tetapi ada salah satu hal yang terjadi internal manajemen di tempat hiburan malam tersebut, sehingga proses penerbitan izin sampai saat ini belum ada dari pemerintah kota.

-Advertisement-

“Kita sudah sepakat bersama tadi, dengan DPRD dan pihak Spazio untuk melengkapi dan mengurus izin lingkungan. Kita berikan waktu selama 90 hari terhitung hari ini, jika tidak dilengkapi atau diurus sampai batas waktu yang diberikan, maka kita akan lakukan penutupan,” kata Nismawati saat hearing di DPRD Kota Kendari, Selasa 1 Agustus 2020.

Sementara Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik mengatakan, dewan akan menunggu deadline waktu yang diminta oleh Spazio selama 90 hari untuk melakukan pengurusan izin.

“Kita berikan mereka kesempatan selama 90 hari untuk melengkapi semua legalitasnya, jika tidak maka kita akan rapat kembali untuk merekomendasikan ke pemerintah kota untuk dilakukan penutupan,” tegas Rajab Jinik.

Anggota Fraksi Golkar ini mengatakan, tempat hiburan malam wajib memiliki izin lingkungan, karena itu merupakan syarat dokumen untuk izin-izin yang lainnya, termasuk izin operasional dan izin usaha.

“Izin lingkungan ini wajib untuk tempat hiburan malam. Kita harap pihak Spazio bisa mengurus dokumen izin secepatnya dan kalau bisa sebelum 90 hari sudah ada,” jelasnya.

Ketua AMPG Kota Kendari mengaku, dirinya mendukung adanya tempat hiburan tersebut karena merupakan penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari.

“Pemerintah daerah memang harus mendukung dan memberikan kebijakan buat mereka apa yang menjadi permasalahan yang dibantu oleh pemerintah,” tutupnya.

Sementara itu, Humas Spazio Kendari, Ulil Amri mengatakan, pihaknya sudah mengurus izin lingkungan dan izin pengelolaan limbah domestik.

“Sebenarnya kami sudah pernah melakukan register pengurusan izin tahun 2018. Namun ada persoalan internal di konsultan sehingga pengurusan itu dipending,” jelasnya.

Kemudian tahun 2019, kata Ulil, Spazio Kendari kembali melakukan register untuk mendapatkan izin dari pemerintah kota. Namun akibat adanya pandemi corona yang melanda kota lulo sehingga terpending lagi.

“Iya. Memang saat ini belum memiliki izin lingkungan dan pengelolaan limbah domestik. Tapi kita kembali melakukan pengurusan untuk tahun ini,” jelasnya.

Terkait ultimatum yang diberikan, kata mantan Ketua Asosiasi Rumah Makan, Karaoke, dan Pub (Arokap) Kota Kendari ini berjanji akan menyelesaikan izin-izin tersebut dalam waktu dekat.

“InsyaAllah secepatnya kita akan selesai izin-izin yang dimaksud sebelum batas waktu 90 hari yang ditentukan dalam hearing yang dilaksanakan oleh DPRD,” ujarnya

Untuk diketahui ultimatum kepada Spazio melengkapi legalitasnya selama tiga bulan disepakati dalam hearing di DPRD yang dipimpin Ketua Komisi III LM Rajab Jinik, bersama pihak Spazio, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Kendari.

Penulis : Haerun

Facebook Comments
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry