
Kendari, Inilahsultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mendukung surat edaran wali kota tentang pemberlakuan jam malam serta pembatasan aktivitas masyarakat dalam rangka pencegahan risiko penyebaran Covid-19 di Kota Kendari.
Anggota DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik mengatakan, surat edaran wali kota merupakan langkah maju dilakukan pemerintah kota dengan tujuan menekan angka kasus virus corona di Kota Lulo yang terus bertambah setiap hari.
“Kita mendukung dan apresiasi yang sudah dilakukan pemerintah kota dalam meredam penyebaran virus corona di Kota Kendari, karena angkanya sudah mengkhawatirkan terus meningkat setiap hari,” kata LM Rajab Jinik, Rabu 2 September 2020.
Lanjut Rajab, pemerintah kota sebelum menerapkan edaran tersebut terlebih dulu dilakukan sosialisasi selama satu minggu kepada masyarkat dalam bentuk imbauan.
“Kita kasi jangka waktu kepada masyarakat untuk memahami edaran tersebut. Karena jangan sampai ini bagian dari kekagetan masyarakat dari ketika langsung diterapkan,” jelasnya.
Ketua Komisi III ini mengatakan, DPRD
akan turun di tengah-tengah masyarakat membantu pemerintah kota dalam melakukan sosialisasi terhadap surat edaran tersebut.
“Kita akan bantu sosialisasikan, sembari kita akan mendengar masukan-masukan masyarakat dengan surat tersebut seperti apa tanggapannya,” jelasnya.
Anggota Fraksi Golkar ini menilai, edaran ini tidak membatasi juga para pelaku usaha dan masyarakat untuk beraktivitas, karena diperbolehkan sampai jam 2 malam. Banyak pelaku usaha termasuk pedagang kaki lima yang menjalankan usaha lebih pukul 22.00 malam harus menerapkan protokol kesehatan.
“Kita harus pikir juga pelaku usaha, apalagi di masa pandemi ini pelaku usaha membutuhkan ruang untuk keberlangsungan ekonomi di Kota Kendari, tapi yang penting disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona di Kota Kendari,” jelasnya.
Dalam melakukan patroli di malam hari, kata Rajab, pemerintah kota melibatkan kepolisian, TNI dan Pamong Praja tidak perlu melakukan tindakan yang berlebihan kepada masyarakat.
“Pemkot melibatkan kepolisian dan TNI, merupakan koordinasi sebagai eksekutor. Kalau tindakan berlebihan saya pikir tidak akan terjadi, karena surat edaran ini butuh sosialisasi, yang tepat itu pembinaan kepada masyarakat,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Kendari mengeluarkan Surat Edara Nomor : 443.1/2992/2020 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan Resiko Penyebaran Covid-19 di Kota Kendari.
Surat tersebut ditetapkan di Kendari 2 September 2020 ditujukan kepada pelaku usaha dan masyarakat di Kota Lulo, yang ditandatangani langsung Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir dan tembusan Gubernur Sultra serta Ketua DPRD Kota Kendari
Dalam surat tersebut menjelaskan, mencermati perkembangan situasi terkait peningkatan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan dalam rangka upaya mendukung program nasional terkait upaya perceptan pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Kendari.
Sehubungan dengan hal tersebut terdapat lima poin yang tertuang dalam surat edaran tersebut untuk pelaku usaha dan masyarakat di Kota Bertaqwa.
Pertama, masyarakat di wilayah Kota Kendari untuk tidak melakukan aktivitas dan kegiatan di luar rumah di atas pukul 22.00 sampai 04.00 Wita kecuali untuk keperluan yang sifatnya mendesak dan penting.
Kedua, mall, toko, pasar modern, warung makan, warung kopi, rumah makan, cafe restoran, tempat hiburan malam, karaoke, pedagang kaki lima, lapak jajanan, lapangan futsal yang sifatnya terjadi tempat berkumpulnya masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di atas pukul 22.00 Wita.
Ketiga, kepada kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja agar dapat menindaklanjuti surat edaran ini dengan melakukan pemantauan atau monitoring dari tingkat kecamatan dan kelurahan agar saling bersinergi melakukan kegiatan patroli secara berkala.
Keempat, bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas atau kegiatan di luar waktu pemberlakuan jam malam yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota Kendari, maka dapat dilakukan kegiatan pembinaan oleh kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja.
Kelima, edaran ini mulai berlaku pada saat diberlakukan peraturan wali kota tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 serta dilakukan evaluasi secara berkala.
Dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari, Moh Nur Razak membenarkan adanya surat edaran tersebut.
“Iya. Surat edaran ini betul dan saat ini mau disosialisasikan dulu selama tujuh hari kepada pelaku usaha dan masyarakat sesuai penyampaian dari Kadis Kesehatan,” kata Moh Nur Razak melalui pesan Whatsappnya, Rabu 2 September 2020.
Penulis : Haerun




