
Kendari, Inilahsultra.com – Penganiayaan berat yang dilakukan seorang suami (pelaku) berinisial DA terhadap selingkuhan istrinya berinisial MA (korban) berbuntut panjang. DA yang merupakan pekerja mebel terancam lima tahun penjara.
Setelah melakukan penganiayaan terhadap selingkuhan istrinya, pelaku datang ke Polsek Landono untuk menyerahkan diri. Tak terima, istri korban melaporkan kejadian tersebut dan pelaku akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, AKP Fitrayadi. Kata dia, pelaku akan diproses pidana dengan sangkaan pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” terang Mantan Kasat Reskrim Polres Muna, Kamis 3 September 2020.
Perwira dengan tiga balok di pundak ini menceritakan, kejadiannya, Selasa 1 September 2020 sekira pukul 21.30 WITa. Tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Toluwonua, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
“Pada malam hari, AM mendatangi rumah DA melewati belakang rumahnya. Kedatangannya, tujuan untuk bertemu dengan RD (Istri pelaku),” jelasnya.
Tiba-tiba, sambung Fitrayadi, pelaku (suami RD) memergoki istrinya dengan pria lain. Keduanya terlibat perkelahian, saat itu pula pelaku mengayunkan parang tepat di leher AM. Usai memarangi korban, pelaku masih sempat memegang korban. Namun pegangannya terlepas setelah warga datang melepaskan pegangan pelaku.
“Akibat luka yang diderita oleh korban sangat serius (parah), warga setempat membawa korban ke Puskesmas Mowila dan kemudian dirujuk di Rumah Sakit Bahteramas untuk mendapatkan perawatan,” bebernya.
Hingga saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bahteramas.
Penulis : Onno