B1-KWK Partai Hanura Belum Lengkap, Berkas RAPI Dikembalikan

LM Rajiun Tumada saat menunjukan amplop berkas yang dikembalikan oleh pihak KPU Muna.
Bacakan

Raha, Inilahsultra.com– Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muna mengembalikan dokumen yang diserahkan Bakal Pasangan Calon (Bacalon) Bupati Muna, LM Rajiun Tumada – La Pili (RAPI) sebagai sayarat untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada ) Muna 2020 ini.

Pengembalian dokumen itu setelah pihak KPU melakukan hasil penelitian terhadap adanya keabsahan dan kelengkapan berkas kepada bakal calon bupati dan wakil bupati untuk memenuhi syarat pencalonan.

-Advertisement-

Ketua KPUD Muna, Kubais mengumumkan hasil penelitian dan menunjukan adanya ketidakabsahan terhadap syarat pencalonan yang di serahkan oleh Paslon RAPI.

Selain Paslon belum memenuhi syarat, juga ada ketidakabsahan pada salah satu dukungan Partai Hanura yakni dokumenter formulir B1-KWK belum lengkap.

“Dokumen pendaftaran calon belum lengkap, belum memenuhi syarat formulir B1- KWK Partai Hanura dan dan diberi waktu selama masa pendaftaran untuk dilakukan perbaikan,” kata Kubais saat mengumumkan hasil penelitian keabsahan berkas yang disaksikan langsung Ketua Bawaslu Muna, Jum’at, 4 Agustus 2020.

Atas ketidak absahan berkas itu, Kubais memberikan waktu hingga sampai tanggal 6 Agustus 2020 atau dua hari kedepan. Berkas kemudian dikembalikan dan diterima langsung Paslon RAPI.

Sementara itu, LM Rajiun Tumada mengatakan, terkait ketidak absahan berkas itu pihaknya menghargai apa yang menjadi keputusan pihak penyelenggara dan atas berkas yang dikembalikan itu secepatnya akan dilengkapi.

“Kita tetap menghargai apa yang menjadi keputusan yang diberikan kepada kami. Insyaallah kita akan lengkapi dan besok kita akan kembalikan,” ucapnya.

Diketahui, Paslon Bupati Muna LM Rajiun – La Pili saat mendaftar di KPU Muna sekira pukul 14.30 WITA dan Dihantar langsung oleh ribuan masyarakat pendukung dan simpatisan pencinta Rajiun.

Reporter : Muh Nur Alim

Facebook Comments