Kendari, Inilahsultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari akan menelusuri aliran uang retribusi parkir sebesar Rp2,7 juta setiap bulan di Pasar Basah Mandonga Kota Kendari.
Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Andi Sulolipu mengatakan, pengelolaan retribusi parkir kendaraan di Pasar Basah Mandonga diduga tidak masuk di dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari.
“Harusnya uang tetribusi parkir masuk PAD Kota Kendari. Memang ada transaksi penyerahan uang dari pengelola ke Pemkot Kendari, tapi tidak ada uang yang masuk ke Pemkot Kendari,” kata Andi Sulolipu, Selasa 15 September 2020.
Lanjut politikus PDIP ini mengatakan, berdasarkan pengakukan dari pihak pengelola pasar dalam rapat dengar pendapat (RDP) belum lama ini, ada setoran uang parkir dari ke Pemkot Kendari sebesar Rp2,7 juta.
“Pengakuan dari Kepala Bappenda tidak ada uang masuk di Pemkot, sementara pihak pengelola menyetor ke pemerintah kota Rp2,7 juta setiap bulan dan ada bukti transfernya,” jelasnya.
Lanjut Andi, Komisi II akan melakukan investigasi ke pihak pengelola parkir dan Pemkot Kendari terkait ke mana arah uang retribusi parkir sebesar Rp2,7 juta dalam satu bulan.
“Ini sudah beberapa bulan bahkan tahunan setoran uang parkir lari ke mana, apakah ke oknum atau lari ketempat lain. Ini yang kami akan invrstigasi bersama teman-teman komisi,” jelasnya.
Andi mengaku, dirinya sering mendengar informasi ada beberapa orang atau oknum merasa kuat yang bekerjasama dengan pengelola parkir.
“Saya sudah katakan kepada teman-teman pengelola parkir di Pasar Basah Mandonga. Siapa pun di belakangnya ini yang bermain saya tidak pernah pikirkan siapa itu oknum. Saya akan tabrak itu oknum dalam mengungkap ke mana uang retribusi parkir mengalir,” tegasnya.
Apabila ada yang ditmukan yang bermain dengan uang retribusi parkir ini baik dari pihak pengelola dan Pemkot Kendari, kata Andi, Komisi II langsung merekomendasikan ke penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.
“Apapun bentuk temuan itu akan kami serahkan ke penegak hukum baik itu dari pihak pengelola parkir maupun Pemkot Kendari supaya ada efek jera,” jelasnya.
Ia menambahkan, DPRD sekarang ini akan berusaha menyelesaikan masalah-masalah pasar khsusnya menyangkut PAD bermitra dengan Komisi II.
“Saya akan berusaha bahu membahu bersama teman-teman di DPRD khususnya di Komisi II menyelesaikan masalah yang sudah berlarut-larut tanpa ada sentuhan penegak hukum,” tutupnya.
Sementara itu, pengelola Pasar Basah Kota Kendari di bawah naungan PT Kurnia, Suardi mengatakan, pihaknya selalu membayar retribusi hasil pengelolaan parkiran di Pasar Basah sebesar Rp 2,7 juta setiap bulannya ke Pemkot Kendari.
“Kita selalu bayar retribusi parkir tiap bulan sebanyak Rp 2,7 juta. Kita selalu bayar itu di Bank Sultra dan ada juga bukti-bukto bayarnya,” jelasnya.
Dikonfirmasi kepada Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Kendari, Sri Yusnita mengaatakan, pihaknya tidak pernah menerima retribusi parkir Pasar Basah Mandonga sebesar Rp 2,7 juta per bulan tersebut sebagai pemasukan PAD Kota Kendari.
“Pembayaran Rp 2,7 juta per bulan itu
tidak ada alur kas yang masuk, yang jelas tidak ada pemasukan itu di Bappenda. Jangan sampai ini ada oknum yang bermain,” terangnya.
Mantan Kepala Dinas PTSP Kota Kendari ini mengatakan, jika uang tersebut benar dikirim melalui rekening berarti masuk dalam pendapatan daerah.
“Kita akan selidiki terlebih dahulu
aliran uang sebesar Rp 2,7 juta per bulan yang dimaksud. Kalau lewat rekening Bank Sultra berarti itu pajak, tapi kalau retribusi tidak ada yang masuk. Tapi kita akan cek dulu kebenarannya, apa benar pajaknya masuk, atau ada oknum yang bermain,” tutupnya.
Untuk diketahui, Pemkot Kendari bersama PT Kurnia bekerjasama melalui MoU pengelolaan Pasar Basah Mandonga selama 20 tahun. Dalam MoU tersebut harusnya pengelolaan parkir dikelolan oleh Pemkot melalui PD Pasar, tapi kenyataan samapai saat masih dikelolah oleh pihak ketiga yang bekerjasama dengan PT Kurnia.
Penulis : Haerun