Konkep, Inilahsultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi waktu selama tiga hari kepada bakal pasangan calon Pilkada Konawe Kepulauan (Konkep) untuk memperbaiki berkas pencalonannya.
Usai mengikuti tahapan pendaftaran, KPU akan menetapkan bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Konawe Kepulauan (Konkep) menjadi pasangan calon pada 23 September 2020 mendatang.
Di Pilkada Konkep, ada empat Bapaslon telah resmi mendaftarkan diri ke KPU Konkep yakni Ir H Amrullah MT dan Andi Muhammad Lutfi SE MM, Musdar SSos dan Ilham Jaya Maal ST, Ir Abdul Halim MSi dan Drs Untung Taslim, dan Oheo Sinapoy dan Muttaqin Sidiq.
Kordiv Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Konkep, Badran mengungkapkan, setelah pihaknya melakukan verifikasi syarat calon dan pencalonan mengenai keabsahan empat Bapaslon, maka dari ke empat Bapaslon itu ternyata masih harus memperbaiki syarat calon dan pencalonannya.
“Dari empat bakal calon ini ke empat-empatnya masih ada yang harus diperbaiki tapi dokumen syarat calon dan pencalonan ini yang diperbaiki berbeda-beda. Ada yang terkait ijazah, keterangan fiskal, ada formulir BB1, dan ada juga yang memperbaiki SKCK-nya,” ujar Badran usai menyerahkan berita acara verifikasi syarat calon dan pencalonan kepada masing-masing Bapaslon, Senin 14 September 2020.
Lanjut Badran, sesuai regulasi, pihak KPU memberikan kesempatan ke empat Bapaslon mulai 14 September sampai dengan 16 September 2020 untuk menyerahkan dokumen perbaikan.
“Makannya disampaikan kepada LO masing-masing Bapaslon untuk memperbaiki syarat calon dan pencalonan itu. Kalau toh lanjutnya masih ada Bapaslon yang tidak menyetorkan perbaikan sampai batas yang ditentukan regulasi maka konsekuensinya jelas. Tidak ditetapkan menjadi pasangan calon,” tegasnya.
“Karena tidak mungkin kita tetapkan dokumen yang tidak memenuhi syarat. Tapi saya pikir itu sangat mudah untuk dilengkapi dan itu hanya beberapa calon saja yang akan diperbaiki di Kendari seperti ijazah dan fiskal, yang lainnya di sini,” pungkas Badran.
Penulis : Sadaruddin