Motor Hasil Curian di Rumah Kos Digunakan untuk Begal, Tiga Pelaku Diringkus Polisi

Tiga tersangka begal ditangkap Polres Kendari. (Onno)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Tiga pelaku pencurian dan kekerasan (begal) yang kerap beraksi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus Buser 77 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari.

Tiga pelaku begal diketahui berinisial LS (22) dan MA (19) serta dan FS. Ketiga pelaku ini ditangkap di hari yang berbeda, penangkapan pertama, Senin 7 September 2020. Penangkapan kedua, Kamis 10 September 2020.

-Advertisement-

Melalui press releasenya, Wakil Kepala Kepolisian (Wakapolres) Kendari, Kompol I Gusti Gede Reka Mertayasa menceritakan, penangkapan pertama terhadap LS dan MA. Kedua pelaku ini, melakukan pembegalan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP). TKP pertama, 31 Agustus 2020 di Jalan Made Sabara, TKP kedua, 8 September 2020, dibilangan Kendari Barat, Kota Kendari.

“Awalnya mereka ini, melakukan pencurian kendaraan bermotor di rumah kos di bilangan Wuawua. Kemudian motor itu digunakan untuk melakukan tindak pidana lain yaitu pencurian dengan kekerasan (begal) di dua TKP,” jelas Reka di hadapan awak media, Senin 15 September 2020 kemarin.

Masih Kata Reka, sasaran mereka adalah wanita. Setiap beraksi, mereka melakukan pemantauan dan membuntuti korban. Begitu korban lengah, barulah mereka menarik tas milik korban.

Selain itu, sambung Reka, TKP berikutnya 8 September 2020 di taman mangrove pelakunya inisial FS dan SR. Modusnya sama, mengambil paksa barang-barang milik korban.

“Dua pelaku lainnya inisial AC dan SR masih DPO,” tuturnya.

Reka menambahkan, dari tangan ketiga pelaku ini, barang bukti yang diamankan tiga unit motor dan tiga buah handphone.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Penulis : Onno

Facebook Comments