Pengadilan Putuskan PT Baula Petra Buana Terbukti Serobot Lahan Warga di Konsel

Muh. Juhir Silondae (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Samsudin SH.,CIL. foto: istimewa
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Pengadilan Negeri (PN) Andoolo mengabulkan gugatan Hardin Silondae, atas kasus penyerobotan lahan yang diserobot oleh PT Baula Petra Buana, di Desa Asingi, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Gugatan dengan nomor 13/Pdt.G/2019/PN.Adl tertanggal 1 Juli 2019 diajukan oleh penggugat melalui kantor hukum Andre Darmawan Law Firm dan putusan perkara tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Endra Hermawan, SH.,MH.

-Advertisement-

Dalam amar putusan disebutkan bahwa majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugat, menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat.

Menyatakan sah menurut hukum tanah seluas 45 hektare adalah milik Hardin Silondae. Selanjutnya, menyatakan bahwa perbuatan tergugat adalah perbuatan melawan hukum, menolak gugatan intervensi (ahli waris Nurdin Lapae), menghukum tergugat untuk mengembalikan tanah milik penggugat yang dipergunakan penggugat dalam kegiatan penambangan dan melakukan reklamasi, serta menolak untuk membayar kerugian materil dan immateril.

“Alhamdullilah hari ini perkara No.13/Pdt.G/2019/PN. Adl telah di putus dan hasilnya lahan tersebut adalah sah milik klien kami Pak Hardin Silondae,” ujar Samsuddin SH, selaku kuasa hukum penggugat, Selasa 15 September 2020.

Sementara itu, Hardin Silondae melalui ahli warisnya Muh. Juhir Silondae mengaku, apa yang telah diputuskan oleh pengadilan Negeri Andoolo atas gugatan penyerobotan lahan di lokasi pertambangan PT Baula Petra Buana adalah menjadi keputusan yang sangat membahagiakan bagi penggugat. Pasalnya, dalam memperjuangkan hak selama belasan tahun, akhirnya mendapat keadilan.

“Putusan pengadilan dengan memenangkan perkara atas gugatan yang kami layangkan di Pengadilan Negeri Andoolo, kami ucapkan terima kasih kepada majelis hakim serta kuasa hukum yang telah banyak membantu dalam mengembalikkan hak kami selaku pemilik lahan seluas 45 hektare,” ungkapnya.

Muh Juhir Silondae melanjutkan, pencarian keadilan atas penyerobotan lahan oleh PT Baula Petra Buana dilakukan sejak tahun 2010 melapor ke Polres Konawe Selatan atas dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyorobotan lahan yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan tersebut.

“Tahun 2010 saya melapor ke Polres Konsel atas dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyerobotan lahan oleh PT Baula. Tetapi pada tahun 2012 lalu ada putusan di PN Andoolo dan incrah dengan alasan sudah terjadi proses jual beli. Putusan itu kembali kami gugat dan akhirnya PN memutuskan kamil pemilik tanah yang sah,” ujarnya.

Ia mengaku, pihaknya pernah membangun komunikasi persuasif dengan pihak perusahaan tapi PT Baula tidak mengindahkan dan bahkan tetap melakukan aktifitas penambangan di obyek sengketa.

“Karena PT Baula terus menguruk lahan dan melakukan penjualan ore nikel yang dilakukan sejak tahun 2016 hingga kini, kami mengajukan gugatan pada 1 Juli 2019 melalui kuasa hukum. Alhamdulillah kami menangkan pada tanggal 15 September 2020,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur PT. Baula Petra Buana, Romanza belum mau memberikan tanggapan terkait putusan PN Andoolo tersebut. Alasannya, karena belum menerima salinan putusan yang dimaksud

“Saya belum bisa jawab, karena saya belum baca isi putusannya,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Penulis : Haerun

Facebook Comments