Pengunduran Rasyid Sudah Masuk ke DPRD Sultra, Endang Belum

Trio Prasetyo

Kendari, Inilahsultra.com Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Muh Endang SA dan Rasyid maju bertarung pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.

Dua anggota dewan tersebut masing-masing dari Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) maju Pilkada Konawe Selatan dan telah mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konsel.

Bagi calon kepala daerah yang berasal dari anggota DPRD, wajib mengundurkan diri.

-Advertisement-

Beleid tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undanh Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

“Saat ini baru Rasyid yang mengajukan pengunduran diri satu minggu yang lalu di Sekretariat DPRD, sedangkan Muh Endang SA belum mengajukannya surat pengundurannya,” kata Plt Sekwan DPRD Sultra, Trio Prasetyo, Kamis 17 September 2020.

Setelah surat pengunduran masuk, kata Trio, Sekretariat DPRD Sultra akan menindaklanjutinya ke partai yang bersangkutan.

“Nanti partai menyurati sekretariat dan kita akan menindaklanjuti ke gubernur kemudian akan melanjutkan di Kemendagri untuk menerbitkan SK pemberhentian. Tetapi itu setelah ditetapkan sebagai calon, waktunya lima hari,” jelasnya.

Setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah dan mundur, kata Trio, seluruh hak-hak sebagai anggota DPRD para calon kepala daerah dicabut dan tidak lagi menjadi tanggungan negara.

“Seperti gajinya, sewa rumah, perjalanan, transportasinya dan lain sebagainya sudah tidak dibayarkan lagi,” tutupnya.

Penulis : Haerun

Facebook Comments