Polisi Tangkap Enam Komplotan Pencuri Sepeda di Kendari

Polisi tangkap enam komplotan pencuri sepeda di Kendari. (Istimewa)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Di tengah darurat Covid-19, aksi kejahatan masih tetap terjadi. Pelaku kejahatan tidak hanya menjadikan sepeda motor sebagai sasarannya, namun mulai nyasar sepeda bermerek dengan harga mahal.

Seperti yang terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari mengamankan enam orang komplotan pelaku pencuri sepeda.

-Advertisement-

Kepada Inilahsultra.com, Kabagops Polres Kendari, AKP Adri Setyawan mengatakan, komplotan ini ditangkap 14 September 2020 lalu, mereka ditangkap di tempat berbeda-beda. Enam komplotan yang diamankan berinisial FA (19), JU (19), ZW (20), MY (18) dan lainnya masih di bawah umur inisial S (16) dan M (17).

“Mereka beraksi di wilayah Kendari seperti di bilangan Poasia, Baruga dan Kemaraya. Barang bukti yang kita amankan ada 13 unit sepeda hasil curian,” terang mantan Kasat Lantas Polres Kendari ini, Senin 21 September 2020.

Setiap beraksi, lanjut Adri, mereka terlebih dahulu melakukan pemantauan rumah korban yang memiliki sepeda. Kalau target sudah ada, barulah mereka beraksi. Sepeda yang dicuri dimuat menggunakan mobil atau motor.

“Sepeda hasil curian itu dijual ke media sosial (Sosmed) akun Facebook Kendari Jual Beli (KJB), harganya bervariatif, murah. Uang hasil penjualan sepeda digunakan untuk foya-foya,” ucapnya.

Saat ini para pelaku diamankan di sel tahanan Polres Kendari untuk proses selanjutnya. Selain pelaku, belasan sepeda hasil curian juga diamankan di Polres Kendari.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Kendari, yang merasa kehilangan sepeda agar segera menghubungi Polres Kendari,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 363 subsider pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Penulis : Onno

Facebook Comments