Tekan Virus Corona, La Bakry Ingatkan Pentingnya Langkah Terstruktur

Bupati Buton La Bakry saat memimpin rapat koordinasi bersama Camat, Forkopimcam, Lurah, dan Kepala Desa se-Kabupaten Buton di Aula Kantor Bupati Buton, Takawa, Pasarwajo, Senin 21 September 2020.
Bacakan

Pasarwajo, Inilahsultra.com – Bupati Buton La Bakry memerintahkan camat, lurah, dan kepala desa untuk mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Buton Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 hingga RT/RW. Sosialisasi itu perlu dilakukan agar Perbup tersebut bisa diketahui seluruh masyarakat.

Penegasan itu disampaikan orang Nomor satu di Kabupaten Buton tersebut pada Rapat Koordinasi bersama Camat, Forkopimcam, Lurah, dan Kepala Desa se-Kabupaten Buton di Aula Kantor Bupati Buton, Takawa, Pasarwajo, Senin 21 September 2020.

-Advertisement-

“Setiap individu harus menjaga diri, keluarganya dan orang lain. Informasi ini harus disosialisasikan hingga RT/RW sehingga bisa diketahui secara menyeluruh oleh masyarakat,” pinta La Bakry.

Ketua DPD II Partai Golkar Buton ini berharap, seluruh camat, lurah, dan kepala desa langsung melakukan langkah-langkah yang terstruktur hingga RT/RW.

“Ini kerja bukan hanya orang perorang tetapi kerja bersama. Para camat, lurah, kepala desa dan Forkopimcam harus bekerjasama dengan baik. Semoga kasus terpapar Covid-19 tidak bertambah lagi,” tegasnya.

Koordinasi dengan pihak Puskesmas, kata La Bakry, sangat penting. Utamanya untuk melakukan kontrol terhadap pergerakan warga.

Musim pesta adat dan pernikahan harus menjadi perhatian semua pihak agar tidak menjadi claster baru penularan Covid-19. Kegiatan itu harus dipastikan benar-benar telah mematuhi protokol kesehatan.

“Kemudian dalam undangan juga harus disertakan jangan lupa pakai masker,” sarannya.

Selama pemerintah belum menyatakan bebas Covid-19, lanjut La Bakry, kewaspadaan terus ditingkatkan.

Bukan hanya itu, La Bakry juga meminta kepada pemerintah kecamatan dan desa agar melakukan evaluasi langkah-langkah yang telah dilakukan. Bila perlu, semua kegiatan dan aktifitas penegakan Perbup Nomor 23 Tahun 2020 agar didokumentasikan.

Menurut La Bakry, proses sosialisasi Perbup berlangsung hingga akhir bulan September. Sehingga pada 1 Oktober mendatang, Perbup tersebut sudah harus ditegakkan dengan penerapan sanksi.

La Bakry menambahkan, pada tingkat Kabupaten Buton perlu dibuat tujuh tim. Setiap tim berisi minimal lima orang dari berbagai unsur. Mereka akan bekerja setiap hari selama seminggu.

“Segera rapatkan besok untuk langkah-langkah penegakan Perbup termasuk membentuk tim di tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan dan dibuatkan termasuk pengenal,” paparnya.

Wakil Bupati Buton Iis Elianti mengungkapkan, selain sanksi teguran lisan, kerja sosial, dan denda yang ditetapkan dalam Perbup, sanksi melafalkan Pancasila juga bisa memberi efek jera bagi masyarakat untuk tidak melanggar protokol Covid-19.

“Karena kalau tidak hafal bisa diviralkan oleh petugas, ini sangat ditakuti oleh masyarakat,” imbuhnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Buton La Ode Zilfar Djafar mengatakan, banyak alokasi anggaran untuk memerangi Covid-19. Anggaran itu diporsikan dengan menunda anggaran pembangunan lainnya yang dibutuhkan masyarakat.

“Saya ingin menggugah kita semua berapa banyak anggaran yang sudah dialokasikan untuk penanganan Covid-19. Saya juga mengajak kita semua mari kita kompak untuk menjaga masyarakat kita,” katanya.

Menurut dia, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mewajibkan semua PNS berperan aktif memberikan arahan kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.

Selama ini, lanjut dia, masyarakat hanya dihimbau untuk menerapkan protokol kesehatan. Namun saat ini, sudah punya landasan hukum dalam bentuk Perbup no.23 tahun 2020. Dalam proses itu akan dibantu oleh aparat Satpol PP, TNI/ Polri untuk penegakannya.

“Mari semua kita kompak, kita gunakan semua untuk berperan aktif menjaga masyarakat kita untuk terhindar dari Covid-19”, kata Zilfar.

Reporter: LM Arianto

Facebook Comments