Modus Pinjaman Uang, Polda Sultra Ungkap Penipuan Pinjaman Online

Pelaku penipuan ditangkap polisi. (Onno)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), 19 September 2020 lalu, menangkap pelaku penipuan secara online dengan modus menawarkan pinjaman uang kepada korbannya. Pelakunya, berinisial J merupakan warga Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penangkapan itu berawal dari laporan seorang wanita berinisial R di Polda Sultra. R adalah salah satu korban, ia termakan tipu daya pelaku karena ingin mendapatkan dana pinjaman dengan cepat.

-Advertisement-

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Hari Tri Maryadi mengatakan, saat itu korban tertarik dengan pinjaman uang secara online tanpa administrasi. Karena korban ingin mendapat pinjaman cepat, terjadi komunikasi antara korban dan pelaku. Setelah berkomunikasi, pelaku minta KTP milik korban sebagai persyaratan.

“Setelah korban mengirim KTP kepada pelaku, lalu pelaku meminta uang pengurusan Rp150 ribu. Kemudian pelaku meminta Rp700 ribu untuk biaya administrasi, selanjutnya pelaku meminta uang Rp1,3 Juta untuk proses pencairan. Korban mengirim uang tersebut ke rekening pelaku,” jelas Hari Tri Maryadi, Rabu 23 September 2020, saat ditemui di Polda Sultra.

Masih kata Hari, pelaku berupaya menyakinkan korbannya dengan tawaran pinjaman uang secara online hingga puluhan juta dan prosesnya cepat. Jika korbannya sudah percaya, barulah ia meminta sejumlah uang untuk biaya administrasi dari Rp2-3 juta.

“Setelah kita melakukan penangkapan terhadap tersangka, kita temukan ada 49 KTP dari berbagai daerah di seluruh Indonesia,” sambungnya.

Hari melanjutkan, dari hasil interogasi, tersangka mengaku, sudah banyak orang yang sudah ia dirugikan dan uang milik korbannya sudah banyak yang sudah dikuasainya dengan cara penipuan ini.

“Untuk itu, dengan hasil pengungkapan ini. Saya minta kepada masyarakat agar tidak percaya dengan hal-hal yang menggiurkan, menjanjikan ternyata ini suatu penipuan. Waspada dan berhati-hati,” pesan Hari

Hari menambahkan, tersangka melakoni penipuan online ini sejak tahun 2019. Tersangka mengaku belajar dari tetangga rumahnya berinisial A. Tetangga tersangka ini juga melakukan hal yang sama yakni penipuan online.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap A,” pungkasnya.

Saat ini tersangka mendekam di Sel Tahanan Polda Sultra untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dikenakan pasal 45 huruf a terkait dengan E-Commerce junto pasal 27 UU ITE dengan ancaman penjara 6 tahun.

Penulis : Onno

Facebook Comments