
Kendari, Inilahsultra.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyerahkan pengelolaan Pasar Basah Mandonga PT. Kurnia berdasarkan perjanjian nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) selama 20 tahun.
Masalah pasar yang dikuasai oleh PT Kurnia sejak tahun 2003 sampai saat ini bukan pertama kalinya disuarakan oleh para pedagang ke DPRD dan Pemerintah tapi pernah ada penyelesaian dari legislatif dan eksekutif.
Salah seorang pedagang Heri Iskandar menjelaskan, persoalan pengelolaan Pasar Basah Mandonga boleh dikata setiap tahun di suarakan di DPRD dan pemerintah kota, tapi tidak pernah tuntas.
“Persoalan pasar ini sudah 16 tahun belum ada penyelesaian. Tiap tahun kita suarakan ke DPRD dan ke pemerintah kota tidak ditindaklanjuti, seakan mereka menutup mata dengan kejanggalan ini,” kata H. Heri Iskandar saat ditemui di Pasar Basah Mandonga belum lama ini.
Heri mengungkapkan, masalah yang kerap terjadi mulai dari sewa los tempat menjual, retribusi, biaya sewa listrik yang tinggi dan kondisi sebagian gedung yang sudah mengkhawatirkan. Seharusnya tanggung jawab pengelola wajib memperbaiki gedung pasar tersebut.
“Kenaikan tarif sewa los memberatkan, harga tarif listrik sangat tinggi yang sudah tiga kali lipat mereka minta. Sementara hak dan kewajiban teman-teman pedagang tidak pernah terpenuhi, seperti tempat penjualan tidak diperhatikan,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, masalah lahan parkir yang kini dijadikan sebagai
tempat menjual oleh pengelola pasar dan disewakan ke pedagang.
“Pengelola menjadikan lahan parkir sebagai tempat menjual, sehingga kendaraan mobil dan motor tidak bisa masuk ke dalam. Ini yang tidak disetujui sebagian pedagang, bahkan sering terjadi gesekan,” ungkapnya.
Heri berharap, pengelolaan Pasar Basah maupun parkiran segera diambil alih oleh pemerintah kota
agar tidak terjadi gesekan antara pihak pengelola dan pedagang.
“Dalam MoU tersisa dua tahun kontraknya selesai. Kalau bisa pengelolaa Pasar Basah secepatnya diambil alih oleh pemerintah meski tidak sampai batas waktu, karena banyak masalah di dalam,” ujarnya.
Ia menambahkan, harapan para pedagang saat ini ada di DPRD Kota Kendari untuk menyelesaikan masalah Pasar Basah Mandonga dan parkiran dan diberikan pengelolaannya ke pemerintah kota.
“Satu-satunya harapan kami saat ini ada di DPRD. Kami harapkan perjuangan ini tidak putus sampai di sini tapi tetap ditindaklanjuti sampai tuntas. Jangan seperti DPRD yang lama hanya mendengarkan aspirasi kami tapi tidak ada tindak lanjutnya,” tutupnya.
Semetara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Andi Sulolipu mengatakan, manajemen pengelolaan Pasar Basah Mandonga merugikan dan memberatkan para pedagang.
Lanjut dia, ada beberapa kejanggalan yang ditemukan di Pasar Basah Mandonga, yaitu pihak pengelola tidak profesional dalam pengelolaan tarif listrik yang memberatkan kepada para pedagang.
Kemudian, para pedagang juga dipungut biaya kebersihan padahal fasilitas yang ada di Pasar Basah Mandonga tidak terawat, tempat berjualan banyak yang rusak, kondisi gedung ada beberapa yang sudah tidak layak untuk digunakan yang tidak diperhatikan pihak pengelola pasar.
Kemudian, masalah lahan parkir dijadikan los-los pasar atau tempat penjualan pedagang.
“Paling utama dalam MoU pengelolaan parkir harus dikelola pemerintah dan tidak boleh diserahkan pengelola, tapi fakta di lapangan pihak pengelola pasar sampai sat ini masih mengelola parkiran tersebut,” jelasnya.
“Kita akan rapat kembali dengan memanggil pemerintah kota dan pengelola pasar. Kalau pihak pengelola tidak hadir selama tiga kali panggilan, maka kami minta pemerintah kota untuk memutus kontrak tersebut biar tidak sampai batas waktu dalam perjanjian, karena sudah langgar perjanjian dan merugikan para pedagang,” tutupnya.
Penulis : Haerun