Didesak DPRD, Wali Kota Kendari Tak Akan Cabut Surat Edaran Pembatasan Jam Malam

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir membagikan langsung sembako ke rumah rumah warga. (Istimewa)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Meski terus didesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menegaskan tidak akan mencabut surat edaran tentang penerapan aturan pembatasan aktivitas masyarakat pada malam hari dalam rangka pencegahan risiko penyebaran Covid-19.

“Surat edaran pembatasan aktivitas jam malam kita tidak akan cabut, karena kita berlakukan surat edaran saja pasien covid terus bertambah dan kalau kita dicabut mau terus bertambah,” kata Sulkarnain Kadir, Kamis 1 Oktober 2020.

-Advertisement-

Orang nomor satu di Kota Kendari ini mengaku, saat ini pihaknya sedang berpikir dan mencari untuk mengeluarkan regulasi atau aturan baru yang lebih efektif dari surat edaran dalam memastikan masyarakat bisa menerapkan dan patuh terhadap protokol kesehatan covid.

“Dalam mengeluarkan regulasi baru kita memang harus hati-hati antara mempertimbangkan kesehatan dengan pelaku ekonomi di Kota Kendari,” jelasnya.

Mantan Wakil Wali Kota Kendari ini menyadari, pembatasan aktivitas masyarakat pada malam hari tidak memuaskan masyarakat, seperti yang tidak diharapkan para pengusaha yang menjalankan usahanya malam hari.

“Tetapi ini langkah yang paling mungkin kita tempuh untuk menjaga seluruh masyarakat kita dari penyebaran covid,” ucapnya.

Untuk itu, Sulkarnain meminta, para pelaku usaha menyesuaikan dengan kondisi di masa pandemi saat ini dan harus ada empati terhadap peningkatan kasus setiap hari.

“Masa kita tidak punya hati, tidak punya perasaan, dan rasa kemanusiaan. Tolonglah dalam situasi saat ini kita pakai hati, jangan kita hanya memikirkan keuntungan. Saya juga tahu bagaimana dunia usaha dimajukan tapi kita harus pake hati.
Jangan hanya memikirkan kepentingan kita dan mengorbankan orang lebih hanyak,” tutupnya.

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Kendari merekomemdasikan pencabutan surat edaran Wali Kota Kendari Nomor 4431.1/992/2020 tentang Penerapan Aturan Pembatasan Aktivitas Masyarakat Pada Malam Hari Dalam Rangka Pencegahan Resiko Penyebaran Covid-19 di Kota Kendari.

Dalam surat edaran tersebut terdapat lima poin. Pertama, masyarakat di wilayah Kota Kendari untuk tidak melakukan aktivitas dan kegiatan di luar rumah di atas pukul 22.00 sampai 04.00 Wita kecuali untuk keperluan yang sifatnya mendesak dan penting.

Kedua, mall, toko, pasar modern, warung makan, warung kopi, rumah makan, cafe restoran, tempat hiburan malam, karaoke, pedagang kaki lima, lapak jajanan, lapangan futsal yang sifatnya terjadi tempat berkumpulnya masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di atas pukul 22.00 Wita.

Ketiga, kepada kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja agar dapat menindaklanjuti surat edaran ini dengan melakukan pemantauan atau monitoring dari tingkat kecamatan dan kelurahan agar saling bersinergi melakukan kegiatan patroli secara berkala.

Keempat, bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas atau kegiatan di luar waktu pemberlakuan jam malam yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota Kendari, maka dapat dilakukan kegiatan pembinaan oleh kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja.

Kelima, edaran ini mulai berlaku pada saat diberlakukan peraturan wali kos tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 serta dilakukan evaluasi secara berkala. (ADS)

Penulis : Haerun

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibuwajibpakaimasker
#ingatpesanibuwajibjagajarak
#ingatpesanibuwajibcucitangan
#wajibpakaimasker
#wajibjagajarak
#wajibjagajarakhindarikerumunan
#wajibcucitangan
#wajibcucitangandengansabun

Facebook Comments