
Buton, Inilahsultra.com – Kepolisian Resor (Polres) Buton menghentikan penambangan pasir ilegal di Desa Kamelanta, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tiga buruh berinisial HG (50), LBL (32) AH (32) diperiksa. Mereka berperan sebagai buruh yang mengangkut pasir ke mobil truk. Sementara pemilik mesin insial LR melarikan diri.
Saat dikonfirmasi melalui telepon pribadinya, Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo mengatakan, penertiban penambangan pasir ilegal terjadi, Senin 28 September 2020 sekira pukul 13.00 WITa. Penertiban itu, pimpinan langsung Kabag Ops Polres Buton AKP Yohanis.
“Kita hentikan penambangan pasir ilegal di wilayah Kecamatan Kapontori. Sesampainya Anggota Polres Buton di lokasi penampungan pasir, kita temukan beberapa mesin penyedot pasir yang baru saja dioperasikan,” terang Dedi Hartoyo saat dikonfirmasi Inilahsultra.com, Sabtu 3 Oktober 2020.
Di Lokasi itu, sambung Mantan Kapolsek Ranomeeto ini, petugas tidak menemukan satupun pemilik mesin ataupun operator mesin, karena mereka langsung melarikan diri ketika melihat kedatangan petugas.
“Kami hanya temukan pada saat itu, hanya buruh yang memuat pasir. Sehingga para buruh pasir tersebut diamankan, untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Kemudian, anggota Polres Buton ikut mengamankan barang bukti, berupa mesin penyedot pasir beserta kelengkapannya. Barang bukti tersebut, langsung dibawa ke Mapolres Buton.
“Barang bukti yang diamankan mesin TS Diesel tiga buah, mesin kompresor 6, mesin Alkom 4, pipa paralon ukuran 4 inchi sebanyak 4 buah, selang ulir 4 inchi dan delapan buah sekopang,” bebernya.
Modus operandinya, masih kata Dedi, para terduga pelaku sengaja menyedot pasir dari dasar laut dengan menggunakan mesin kompresor, agar tidak nampak. Mereka menyorot pasir agar medapatkan jumlah pasir yang lebih besar.
“Pasir yang disedot akan disalurkan melalui pipa paralon besar, hasilnya ditampung disatu tempat yang sudah disiapkan kemudian pasir tersebut dijual,” tuturnya.
Penambangan pasir ilegal melanggar pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Penulis : Onno