Buntut Helikopter, Mahasiswa Kumpulkan Tanda Tangan Akan Pidanakan Kapolda Sultra

Mahasiswa ancam pidanakan Kapolda Sultra soal penggunaan helikopter bubarkan mahasiswa saat demo. (Onno)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Gerakan Pemuda Nusantara (Gema Nusa) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu 4 Oktober 2020 menggelar tanda tangan petisi, sebagai upaya untuk memidanakan Kapolda Sultra, Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya. Rencananya, tanda-tanda petisi akan digelar hingga pukul 00.00 WITa.

Penandatanganan petisi digelar di perempatan Kampus Universitas Haluoleo (UHO) Kendari. Target petisi 1.000 orang dan saat ini petisi tersebut sudah ditandatangani kurang lebih ratusan orang.

-Advertisement-

Ketua Dewan Pengurus Pusat Gerakan Muda Nusantara (Gema Nusa) Sultra, Jabar M Top mengatakan, agenda penandatanganan petisi sebagai upaya untuk memidanakan Kapolda Sultra Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya dengan dugaan memerintahkan helikopter untuk membubarkan massa aksi pada gerakan, Sabtu 26 September 2020 kemarin. Sebuah demonstrasi memperingati satu tahun kematian Randi-Yusuf.

Menurut Jabar, Kapolda Sultra, waktu menjabat sebagai Wakapolda Sultra harusnya terlibat, karena sebagai penanggung jawab saat pengamanan dan pemantau gerakan 26 September 2019 lalu. Kapolda Sultra saat itu berada di luar Kota Kendari.

“Kami inginkan adalah hukum kita harus belaku adil. Aksi kemarin sangat tidak mungkin tidak ada perintah dari Kapolda untuk penerbangan heli tersebut. Sepengetahuan kami, helikopter dipanaskan saja, harus seizin Kapolda. Apalagi harus diterbangkan,” tegas Jabar saat ditemui di sela-sela penandatanganan petisi.

Bagi Jabar, penerbangan helikopter kemarin sangat berbahaya karena heli tersebut terbang rendah. Untungnya, tidak terjadi kesalahan teknis saat heli itu diterbangkan untuk membubarkan massa.

“Jika terjadi kecelakaan atau kesalahan teknis, dapat membahayakan dan mungkin saja banyak korban jiwa karena di situ ada ribuan massa aksi yang tergabung dari elemen mahasiswa dan pemuda,” sambungnya.

Selain itu, lanjut Jabar, terbangnya helikopter kemarin dapat merugikan negara karena penggunaan alat negara memakai dana APBN malah dipergunakan hal-hal yang tidak perlu.

“Berapa biaya bahan bakar yang dipakai di heli tersebut untuk membubarkan massa aksi? Ini merupakan pemborosan negara. Olehnya itu, kami minta dengan tegas kepada Propam Polda Sultra dan Propam Mabes Polri untuk menindak lanjuti laporan yang kami akan adukan secara kelembagaan besok, Senin 5 Oktober 2020 di Propam Polda Sultra,” tegasnya.

Ia berharap, aduan yang akan dilaporkan besok ditindaklanjuti Propam Polda Sultra dan Propam Mabes Polri.

“Kami inginkan hukum itu ditegakkan seadil-adilnya. Di sisi lain, kalau masyarakat sipil yang melakukan tindak pidana itu cepat diproses, tetapi kalau sipil yang dipersenjatai oleh negara ketika melakukan tindak pidana mereka seakan-akan saling melindungi,” tambahnya.

Untuk itu, mereka menginginkan secara kelembagaan adanya keadilan penegakan hukum.

“Besok, kita akan melakukan demonstrasi di Mapolda Sultra. Sekaligus memasukan laporan aduan dugaan tindak pidana Kapolda kepada Propam Polda Sultra, untuk diproses secara hukum. Sehingga sanksi kode etik dan pidana diturunkan kepada Kapolda Sultra,” tutupnya.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari kepolisian soal rencana mahasiswa ini. Plh Kabid Humas Polda Sultra La Ode Proyek tidak memberikan jawaban lewat pesan whatsapp maupun telepon selulernya.

Sebelumnya, La Ode Proyek menyebut, penggunaan helikopter polisi dalam membubarkan massa tak ada perintah dari Kapolda Sultra.

“Tidak ada sama sekali perintah Kapolda. Bahkan, penggunaan helikopter itu tidak dilaporkan ke koordinator pengendali utama dan pengendali lapangan,” jelas Proyek.

Ia menyebut, penggunaan helikopter itu merupakan diskresi dari pilot yang di waktu bersamaan alat pengeras suara polisi tidak berfungsi untuk meminta massa aksi bubar karena sudah kadung anarkis.

Terhadap penggunaan helikopter tersebut, kata dia, empat polisi yang terdiri dari pilot, co pilot dan dua mekanik diduga melanggar SOP dan disiplin kepolisian. Keempatnya tengah menunggu jadwal sidang etik yang akan digelar di Polda Sultra.

Penulis : Onno

Facebook Comments