
Kendari, Inilahsultra.com – Tiga karyawan PT Virtu Dragon Nikel Industri (VDNI) diringkus oleh Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra). Sabtu 03 September 2020 sekira pukul 14.30 WITa.
Tiga tersangka yakni, Faisal (34), Fahmi (26) dan Anton (23). Ketiganya berprofesi sebagai Driver Dump Truck. Mereka ditangkap di Komplek Perumahan Karyawan PT VDNI, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.
Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman menceritakan, Faisal menjadi target utama, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, Faisal merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
“Tim langsung melakukan penangkapan terhadap Faisal dan Fahmi di rumah kos 98 kamar nomor 32. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu dalam penguasaan Faisal,” jelas Eka Faturahman.
Dari keterangan dua tersangka, mereka masih menyimpan sabu dua paket di rumah kos Fahmi. Ketika tim melakukan penggeledahan lagi, ditemukan dua paket sabu disimpan dalam dompet Fahmi.
“Kemudian, dari hasil introgasi, Faisal telah memberikan lima gram sabu kepada temannya bernama Anton,”sambungnya.
Saat dilakukan pengembangan, Anton berhasil ditangkap sedang berada di Mess Blok 33 kamar 3. Dari tangan Anton, tim menemukan tujuh paket sabu-sabu.
“Dari pengakuan para tersangka, sabu-sabu diperoleh dari seseorang yang saat ini berada di Kota Kendari,” ucapnya lagi.
Modus operandi, Eka menambahkan, mereka mengedarkan sabu kepada para konsumen (pemakai) di Kecamatan Morosi.
Atas perbuatannya tiga tersangka dijerat
pasal 132 Junto pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Kini ketiga tersangka digelandang di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Penulis : Onno