
Kendari, Inilahsultra.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tiga kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 menolak aduan sengketa pencalonan.
Tiga Bawaslu yang menerima aduan sengketa tersebut adalah Muna, Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Timur.
Anggota Bawaslu Sultra Bahari menyebut, ketiga aduan dari masyarakat itu dianggap memenuhi syarat namun tidak diregistrasi karena setelah dikaji tak merugikan pasangan calon.
“Jadi berdasarkan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 pasal 4 tidak merugikan pasangan calon. Sehingga, aduan para pengadu tidak diregistrasi,” kata Bahari, Rabu 14 Oktober 2020.
Di Muna, aduan terkait surat keputusan KPU tentang pendaftaran calon. Hanya saja, kata dia, tidak ada objek yang diadukan.
“Dari penelitian Bawaslu Muna, tidak terpenuhi syarat materilnya sehingga tidak diregistrasi,” jelasnya.
Di Kolaka Timur, terkait identitas calon namun Bawaslu Koltim menganggap aduan tersebut tidak merugikan pasangan calon secara langsung.
Sama halnya di Wakatobi terkait dengan mutasi aparatur sipil negara (ASN). Menurut dia, hal ini tidak masuk dalam sengketa pencalonan melainkan sengketa administrasi.
“Sengketa pencalonan itu standarnya kan sengketa terhadap surat keputusan KPU dan merugikan pasangan calon,” tuturnya.
Dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 4 disebutkan bahwa Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung.
“Jadi kalau ada calon yang ditetapkan KPU lantas calon dirugikan, maka itu bisa diregistrasi dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Tapi dari tiga aduan tersebut, taka ada calon yang dirugikan,” pungkasnya.
Penulis : Pandi