Kendari, Inilahsultra.com – Salah satu demonstran yang menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di Kota Baubau mengalami luka di lengan kirinya diduga terkena peluru. Mahasiswa tersebut diketahui bernama Nur Sya’ban.
Berdasarkan rilis tim Advokasi Kebebasan Berpendapat Kota Baubau, Wakil Ketua BEM Fakultas Hukum Unidayan itu tertembak pada Jumat 9 Oktober 2020 lalu saat demo ricuh menolak Undang-Undang sapu jagad di DPRD Kota Baubau.
Ketua Tim Advokasi Kebebasan Berpendapat Masyarakat Kota Baubau Agung Widodo menyebut, Nur ikut demonstrasi yang awalnya berlangsung damai.
Namun saat demonstrasi berlangsung, ia menduga, ada penyusup dalam barisan massa aksi, sehingga demo berujung ricuh.
Aparat keamanan mencoba menembakan peluru gas air mata untuk membubarkan massa aksi. Di saat bersamaan Nur merasakan sakit di lengan dan ternyata terkena tembakan.
Agung menyebut, berdasarkan keterangan medis kedalaman luka korban sekitar 0,5 cm dan diameternya 0,1. Ia menduga, korban terkena luka tembak peluru karet milik aparat.
“Dugaannya seperti itu (oknum polisi). Namun dalam BAP saat diperiksa masih menyebut belum diketahui, olehnya itu kami masih menunggu tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam hal penyidikannya,” jelasnya.
Agung menuturkan, tim kuasa hukum telah resmi memasukan Laporan di Mapolres Kota Baubau dengan Laporan Polisi Nomor : LP/413/X/RES.7.4/2020/RES.BAU-BAU tertanggal 14 Oktober 2020.
Ia menyebut, penggunaan senjata dalam mengamankan jalannya demonstrasi telah menyalahi standar operasional prosedur (SOP).
Agung juga menyebut, penggunaan senjata api saat mengamankan massa merupakan pelanggaran pidana sebagaimana dalam KUHP pasal 351 Ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
“Senjata api seharusnya digunakan untuk keadaan genting. Senjata api tidak boleh digunakan kecuali mutlak diperlukan dan tak bisa dihindari lagi demi melindungi nyawa seseorang. Penggunaan senjata Api dalam aksi demontrasi itu sudah di luar proporsi dan pelanggaran HAM berat,” tekannya.
Untuk itu, ia mendesak polisi harus melakukan investigasi secara menyeluruh, efektif, dan independen dan mengusut tuntas kasus ini.
“Proses hukum juga harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, jangan ada yang ditutup-tutupi dan direkayasa. Keluarga korban dan aktivis berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai ada impunitas hukum seperti yang selama ini terjadi,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari belum mau memberikan komentar lewat telepon selulernya. Sementara Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol La Ode Proyek belum mengetahui adanya penembakan itu.
Penulis : Onno