Kendari, Inilahsultra.com – Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota kendari melakukan kegiatan operasi Razia masker ke pedagang dan tempat usaha di sekitaran MTQ Kendari, Rabu malam 14 Oktober 2020.
Sasaran dalam kegiatan ini yaitu pedagang dan pengunjung yang tidak menggunakan masker. Dalam kegiatan tersebut dipimpin oleh Kodim 1417 Kendari, Kasat Binmas, Akp. Yusuf Muluk Tawan, Dinkes, BPBD, Dishub dan kominfo Kota Kendari.
Dalam operasi yustisi ini, ditemukan beberapa pengunjung yang tidak menggunakan masker. Tim gugus tugas memberikan hukuman kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran.
“Masyarakat tadi yang tidak menggunakan masker, kami hanya memberikan hukuman sosial saja salah satunya kerja fasilitas umum bagi pelanggar kesehatan,” ujar Kasat Binmas Polres Kendari AKP Yusuf Muluk Tawan, Rabu 14 Oktober 2020.
Ia menyebut, masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, akan dikenakan denda administrasi di tempat.
“Namun, dikarenakan kondisi yang tidak memungkinkan di masa pandemi ini hanya diberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang tidak mematuhi Peraturan Wali Kota Kendari,” imbuhnya.
Ia berharap, upaya memutus mata rantai virus corona butuh keterlibatan semua pihak. Menurutnya, masyarakat merupakan tolak ukur pengendalian kasus covid ini.
“Kami imbau untuk terus menerapkan 3M. Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun dan air,” imbaunya. (ADS)
Penulis : Acung
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibuwajibpakaimasker
#ingatpesanibuwajibjagajarak
#ingatpesanibuwajibcucitangan
#wajibpakaimasker
#wajibjagajarak
#wajibjagajarakhindarikerumunan
#wajibcucitangan
#wajibcucitangandengansabun