
Kendari, Inilahsultra.com – Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan AP alias RA (32), Kamis, 15 Oktober 2020 sekira pukul 12.15 WITa karena diduga memiliki dan menyimpan sabu.
Pria yang bekerja sebagai wiraswasta ini diciduk polisi di kamar kosnya yang terletak di Jalan Pembangunan II, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, kota Kendari. Polisi mengamankan 4 paket sabu di dalam kamar kontrakannya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan, ada empat paket sabu-sabu ditemukan di kamar kosnya dengan berat 5,08 gram.
“Sabu itu disimpan dalam dudukkan gelas dispenser,” jelas Eka Fathurrahman, Jumat 16 Oktober 2020.
Eka Fathurrahman menceritakan, awalnya tim melaksanakan pemantauan terhadap tersangka. Ketika AP alias RA masuk ke dalam rumah kosnya, petugas langsung mengamankannya.
“Kemudian dilakukan penggeledahan dan tim dari Subdit 2 berhasil mengamankan sabu yang disimpan di dudukkan gelas dispenser di dapur rumah kostnya dan AP alais RA sendiri yang menunjukkan sabu yang disimpannya,” ucapnya.
Saat dinterogasi petugas, AP alias RA mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dengan sistem tempel dari pengedar lainnya di Kota Kendari.
“Tersangka AP mengedarkan sabu dengan cara sebelumnya, memperoleh sabu dari temannya merupakan jaringan Kendari. Kemudian melakukan peredaran atau penjualan narkoba itu kepada para pembelinya di Kendari,” sambungnya.
Kemudian, tim membawa tersangka serta barang bukti di Mako Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Barang bukti lain yang ikut diamankan yakni dua unit Handphone,156 saset bening kosong, satu unit timbangan digital, dua buah pipet sendok sabu, satu buah kotak resleting kecil warna hitam, tiga buah pipet sendok sabu, satu buah korek warna putih dan satu buah tas warna hitam serta uang tunai senilai Rp2.650.000.
Atas perbuatannya, tersangka AP dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Penulis : Onno