Kendari, Inilahsultra.com – Seorang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) 21 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kendari, berinisial RJ alias RE (30) tak berkutik saat diciduk tim gabungan Buser Polsek Mandonga dan Buser Polres Bombana.
Pria berprofesi sebagai nelayan ini jadi buronan polisi dan selama ini atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Tomampu, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis 15 Oktober 2020 siang.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mandonga, AKP I Ketut Arya Wijanarka SH SIK mengatakan, tersangka kerap beraksi di Kendari, salah satu TKPnya di wilayah hukum Polsek Mandonga. Ia ditangkap di dekat rumahnya di Kabupaten Bombana, tersangka saat hendak ditangkap berusaha melarikan diri
“Iya, tersangka berusaha kabur saat ditangkap. Tapi tim gabungan Buser Polsek Mandonga dan Buser Polres Bombana berhasil menangkapnya,” jelas Arya saat ditemui di ruangannya, Sabtu 17 Oktober 2020.
Penangkapan itu, berawal informasi dari Buser Polres Bombana. Dimana, tersangka curanmor ini sedang berada di rumahnya. Menerima informasi itu, Buser Polsek Mandonga langsung bergerak menuju ke Bombana.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka dipastikan berada di rumahnya, saat itulah tersangka ditangkap tak jauh dari rumahnya,” jelas Mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan ini.
Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Mandonga. Tersangka disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Penulis : Onno