
Kendari, Inilahsultra.com-Dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, menaati protokol kesehatan dengan menerapkan pesan Ibu 3M. Dimana, setiap tamu yang masuk kantor harus menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Kepala Dinas Dikmudora Kendari, Makmur ketika ditemui di kantornya, Senin 19 Oktober 2020 mengatakan, peraturan yang ada Dikmudora wajib dipatuhi, karena ini merupakan himbauan pemerintah kota untuk memutus mata rantai Covid-19.
“Kalau mau masuk di Kantor Dikmudora ini harus menggunakan masker, jika tidak ada maskernya kami juga sudah siapkan masker dalam kantor, setelah itu, harus mencuci tangan sebelum masuk. Karena wajib dilakukan dan ini juga demi kebaikan kita bersama,’ katanya.
Senada dengan kepala dinas, Kepala Bidang Pembinaan PAUD, Naniyatin mengatakan, setiap tamu wajib menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk di kantor Dikmudora.
“Kami selalu dianjurkan untuk menerapkan 3 M yaitu menjaga jarak, mencuci tangan, dan menggunakan masker,” katanya.
Aturan yang diterapkan dalam kantor Dikmudora, tambah dia, tamu harus mengantri dalam ruangan, agar tidak melanggar peraturan protokol kesehatan yang diterapkan oleh pemerintah Kota Kendari.
“Setiap yang masuk dalam ruangan baik tamu ataupun pegawai Dikmudora, harus mengantri dan itu akan dilayani masing masing seksi. Hal ini untuk mencegah penularan virus Covid-19 di kantor dinas ini,” tutupnya. (ADS)
Reporter :Iqra Yudha
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibuwajibpakaimasker
#ingatpesanibuwajibjagajarak
#ingatpesanibuwajibcucitangan
#wajibpakaimasker
#wajibjagajarak
#wajibjagajarakhindarikerumunan
#wajibcucitangan
#wajibcucitangandengansabun