Raperda Teluk Kendari Dinilai Hanya Melindungi Korporasi

Salah satu rumah makan yang dianggap melanggar aturan terkait peruntukan area hijau Teluk Kendari. (Istimewa)

Kendari, Inilahsultra.com Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah mengajukan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan 1 CBD Teluk Kendari Tahun 2020-2040 ke DPRD Kota Kendari.

Penyerahan Raperda melalui rapat paripurna pandangan umum fraksi DPRD dan diterima untuk dibahas lebih lanjut sebelum ditetapkan Perda Teluk Kendari.

Anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik menilai Raperda Teluk Kendari hanya melindungi korporasi dan tidak akan memihak kepada masyarakat kota bertaqwa, karena status kepemilikan tanah di Teluk Kendari diklaim sejumlah orang yang dibuktikan dengan sertifikat.

-Advertisement-

Kata Rajab, lahan Teluk Kendari masuk hutan mangrove yang dilindungi oleh pemerintah dan kepemilikan tanah masih menjadi polemik hingga saat ini.

Harusnya, lanjut dia, sebelum perdanya disahkan di DPRD terlebih dulu pencabutan sertifikat dari pemerintah kota, tapi kalau tidak berarti Perda tersebut hanya menguntungkan beberapa pihak di Teluk Kendari.

“Tanah di Teluk Kendari sudah punya masyarakat dibuktikan dengan sertifikat, tapi kalau dijadikan pusat bisnis diatur dalam Perda yang diuntungkan hanya pemilik lahan. Permintaan kami semua sertifikat tanah yang ada di Teluk Kendari harus dicabut dulu, supaya ketika dijadikan pusat bisnis tidak ada yang diutungkan dan dirugikan, karena masyarakat semua punya hak melakukan usaha di tempat tersebut,” jelas Rajab Jinik, Selasa 27 Oktober 2020.

Rajab mengungkapkan, yang terdaftar di Pertanahan Kota Kendari terdapat 50an sertifikat tanah, tapi yang dipegang oleh warga sekitar 27 sertifikat yang dikuasai oleh sejumlah orang di Teluk Kendari.

“Berarti pemerintah kota hanya melindungi pemilik tanah yang ada di Teluk Kendari sementara banyak masyarakat ingin berusaha. Bagaimana dengan masyarakat yang ingin berusaha di sana yang tidak memiliki lahan,” tambahnya.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari ini mempertanyakan, kenapa Raperda ini hanya difokuskan di Teluk Kendari, kenapa tidak difokuskan untuk satu Kota Kendari.

“Jangan sampai ini hanya menguntungkan korporasi besar dengan mengorbankan masyarakat banyak. Ini yang nantinya kita periksa, kita akan lihat apa-apa yang termuat dalam Raperda dan ketika bertentangan dengan apa yang hak-hak masyarakat berdasarkan aturan kita akan tolak untuk dijadikan perda,” tegasnya.

Ketua Fraksi Golkar, Sahabuddin mengatakan, ada beberapa pertanyaan
dari Fraksi Golkar melalui pandangan umum mulai dari dasar, tujuan, dampak, dan latar belakang dengan lahirnya Raperda yang belum ada jawaban secara esklusif dari Wali Kota Kendari.

“Raperda Teluk Kendari pasti ada efek atau berdampak pada wilayah-wilayah di sekitarnya. Kita genjot Raperda tapi mengabikan wilayah disekitarnya dan ini yag harus kita pikirkan bersama,” katanya.

Sahabuddin mengaku, tidak mengetahui kenapa Raperda hanya terfokus di Teluk Kendari. Sampai saat ini tidak ada penyampaian secara resmi dari pemerintah kota.

“Ini yang belum kita bisa jawab sekarang kenapa pemerintah kota hanya fokus di Teluk Kendari. Kemarin juga kita minta jawabannya seperti apa belum ada jawaban dari pemerintah kota,” jelasnya.

Sahabuddin mengungkapkan, saat ini di kawasan Teluk Kendari masih ada masalah yang belum terselesaikan dari pemerintah kota terkait sertifikat tanah yang dimiliki oleh korpoasi dan sejumlah masyarakat.

“Ini yang menjadi batu sandungan dari Fraksi Golkar, karena jangan sampai hanya melindungi para pemilih lahan yang ada di Teluk Kendari sementara banyak masyarakat menjalankan usahannya untu mencari rezeki,” tutupnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Kendari, LM Inarto mengatakan, sebagai ketua Partai Golkar di Kota Kendari dirinya selalu berkomunikasi dengan ketua fraksi dan ketua Komisi III terkait hal-hal yang belum tersampaikan secara sempurna Raperda tersebut di DPRD.

“Seharusnya Raperda ini menyeluruh satu Kota Kendari, bukan hanya difokuskan di Teluk Kendari, tapi kita belum mendengar langsung jawaban dari wali kota seperti apa, untuk apa, tujuannya apa, dan dampaknya nanti,” ujarnya.

Ketua Partai Golkar Kota Kendari ini mengatakan, pemerintah kota harus menyampaikan secepatnya alasan atau kajian secara ilmiah munculnya Raperda tersebut jangan sepotong-sepotong di DPRD.

“Jangan sampai ini untuk melindungi korporasi yang ada di Teluk Kendari. Kita minta sampaikan secara sempurna di DPRD agar tidak ada isu-isu miring hanya melindungi korporasi di Teluk Kendari

Pemkot Kendari, lanjut Inarto, harus memberikan penjelasan wewenang persoalan di Teluk Kendari. Apakah ini wewenang Kementerian ATR, Pemprov Sultra dan Pemkot Kendari yang belum dijawab sampai sekarang.

“Kalau memang tidak ada penjelaskan secara detail dari pemerintah kota terkait wewenang dan Raperda Teluk Kendari, maka Fraksi Golkar secar tegas menolak Raperda tersebut,” tutupnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran berharap Raperda ini dapat diterima dan dibahas lebih lanjut di DPRD berdasarkan aturan dan mekanisme yang berlaku.

“Raperda ini bisa dijadikan acuan dalam proses perizinan yang terintegrasi dalam rangka penataan ruang kawasan strategis Teluk Kendari. Apabila ada hal-hal yang memerlukan penjelasan baik secara rinci oleh DPRD, nanti kita akan uraikan melalui tahap pembahasan lebih lanjut,” terang Siska Karina Imran belum lam ini.

Orang nomor dua di Kota Kendari ini menjelaskan, berdasarkan dalam Raperda di Teluk Kendari akan dijadikan pusat bisnis masyarakat Kota Kendari.

“Rencanannya di Teluk Kendari akan dijadikan tempat atau pusat bisnis kuliner, wisata dan sebagainya,” tutupnya.

Penulis : Haerun

Facebook Comments