KPU Butur Siap Distribusikan APK dan BK

Ketua KPU Butur Hasruddin.
Bacakan

Buranga, Inilahsultra.com – Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara (Butur) kini telah tersedia di gudang logistik KPU Butur.

Sesuai rencana, APK dan BK ini akan segera diserahkan kepada seluruh pasangan calon, Jumat 30 Oktober 2020.

-Advertisement-

“Semua sudah ada di gudang KPU Butur tinggal di serahkan besok (Jumat, 30 Oktober 2020), Insha Allah,” kata Ketua KPU Butur Hasruddin saat dihubungi via pesan WhatsApp, Kamis malam 29 Oktober 2020.

Pengadaan APK dan BK ini sempat menuai protes dari pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Butur, Abu Hasan-Suhuzu (AHS). Pasalnya, pengadaan APK dan BK oleh KPU dinilai lambat. Sementara, APK yang dipasang oleh pribadi mereka telah dibongkar oleh Bawaslu Butur.

Imbasnya, tim hukum AHS melayangkan somasi ke KPU dan Bawaslu Butur.

Menurut Hasruddin, keterlambatan pengadaan APK dan BK bukan hanya terjadi di Kabupaten Buton Utara. Persoalan yang sama juga terjadi hampir di seluruh kabupaten di Sultra yang menggelar Pilkada. Sehingga tidak bisa dikaitkan dengan kualitas Pilkada Butur.

“Ini (Pengadaan APK dan BK) kan bukan hanya Buton Utara, sama semua,” tuturnya.

Persoalan APK dan BK ini, lanjut Hasruddin, bukan hanya difasilitasi oleh KPU Butur. Pasangan calon juga di perbolehkan mencetak sendiri.

“Lagi pula di luar APK dan BK yang difasilitasi KPU pasangan calon diperbolehkan untuk mencetak sendiri,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Butur Hazamuddin menyadari, pengadaan APK dan BK cukup lambat. Pasalnya, penetapan nomor urut pasangan calon sudah berjalan sebulan.

“Kita akui ada keterlambatan,” terangnya.

Hazamuddin menegaskan, persoalan pasangan calon dirugikan atau tidak dirugikan dengan lambatnya pengadaan APK dan BK tersebut, semua terpulang kepada masing-masing calon.

“Kalau memang pasangan calon merasa dirugikan supaya disampaikan,” tandasnya.

Hazamuddin menambahkan, sejauh ini Bawaslu Butur bekerja sesuai aturan. Termasuk penertiban baliho pasangan calon.

“Kita menertibkan sesuai amanah Undang-undang dan aturan. Masalah pengadaan APK dan BK itu tugas KPU. Karena wajib memfasilitasi pengadaannya,” tuturnya.

Editor: Din

Facebook Comments