Tim Yustisi Temukan 1.470 Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Kendari

warga yang terjaring operasi yustisi Pemkot Kendari. (Istimewa)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terus melakukan operasi yustisi untuk kedisiplinan dalam masyarakat menerapkan protokol keseahatan Covid-19.

Tim Yustisi Kota Kendari melakukan operasi penanganan Covid-19 dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona di Kota Bertaqwa, Kamis malam 29 Oktober 2020.

Kegiatan operasi yustisi ini juga dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Walikota Kendari No.47 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Tim Yustisi terdiri dari, 17 personel TNI, 12 personel Polri, 46 Satpol PP, 1 personel BPBD, 17 personel Dinkes, 6 personel Dinas Perhubungan dan 3 personel Diskominfo Kota Kendari. Tim tersebut dibagi menjadi 2 tim dengan target titik keramaian di jalan Bunggasi Bundaran Tank, MTQ, dan Kendari Beach.

Pelanggaran ditemukan di lapangan warga yant tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas, pelaku usaha tidak mengunakan masker dan tidak menyiapkan fasilitas cuci tangan untuk pelanggan

Berdasarkan data Posko Satgas Covid-19 Kota Kendari selama operasi pada bulan Oktober 2020. Pelanggaran protokol kesehatan operasi yustisi 1 sampai 4 Oktober 149 orang sementara pelaku usaha yang melanggar 54 orang.

Operasi yustisi pada 5 sampai 11 Oktober pelanggar protokol keseahatan sebanyak 278 orang dan pelaku usaha terdapat 95 orang. Pada 12 sampai 18 Oktober pelanggar protokol Covid-19 422 orang dan pelaku usaha sebanyak 72 Orang.

Kemudian operasi yustisi pada 19 sampai 25 Oktober pelanggaran terdapat 340 dan pelaku usaha yang melanggar 40 orang. Sementara untuk 26 sampai-31 Oktober akan diumumkan akhir Oktober ini.

Dari jumlah keseluruhan pelanggaran yang ditemukan tim yustisi sebanyak 1.209 orang dan pelaku usaha yang melanggar 261 orang. Total keseluruhan yang melanggar protokol Covid-19 baik perorangan dan pelaku usaha 1.470 pelanggaran.

“Pelanggar protokol kesehatan ini diberikan sanksi teguran lisan, dan teguran tertulis sekaligus diberikan edukasi tentang bahaya Covid-19 dan mematuhi imbauan pemerintah dalam mencegah penyebaran covid,” kata Kasat Binmas Polres Kendari AKP Yusuf Muluk saat memimpin operasi yustisi. (ADS)

Penulis : Haerun

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibuwajibpakaimasker
#ingatpesanibuwajibjagajarak
#ingatpesanibuwajibcucitangan
#wajibpakaimasker
#wajibjagajarak
#wajibjagajarakhindarikerumunan
#wajibcucitangan
#wajibcucitangandengansabun

Facebook Comments
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry