
Kendari, Inilahsultra.com – Sebanyak 1.470 pelanggar protokol kesehatan selama Oktober 2020 di Kota Kendari terjaring razia saat operasi yang dilakukan tim yustisi untuk kedisiplinan masyarakat protokol Covid-19.
Tim Yustisi terdiri dari, 17 personel TNI, 12 personel Polri, 46 personel Satpol PP, 1 personel BPBD, 17 personel Dinkes, 6 personel Dinas Perhubungan dan 3 personel Diskominfo Kota Kendari.
Operasi ini juga dilakukan sebagai langkah tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dalam Penegakan Peraturan Wali Kota Kendari No.47 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Bagi warga yang didapatkan melanggar tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas, dan tempat usaha menyiapkan fasilitas cuci tangan untuk pelanggan diberikan sanksi secara lisan dan tertulis.
“Sekaligus diberikan edukasi tentang bahaya Covid-19 dan mematuhi imbauan pemerintah menerapkan protokol kesehatan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak untuk mencegah penyebaran virus corona,” kata Kasat Binmas Polres Kendari AKP Yusuf Muluk saat memimpin operasi Yustisi.
Sementara itu, Wali Kota Kendari H. Sulkarnain Kadir mengatakan, pemerintah kota terus melakukan operasi yustisi disiplin protokol kesehatan. Dalam operasi tersebut, petugas memberikan imbauan dan sosialisasi kepada seluruh masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan.
“Dalam operasi itu disampaikan kepada warga, utamanya kepada yang melanggar diberikan pembinaan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Kendari,” tutupnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data Gugus Tugas Covid-19 Kota Kendari kasus virus corona di ibukot Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada 29 Oktober 2020 mencapai 2.520 kasus, pasien yang dinyatakan sembuh kini mencapai 1843 orang, yang masih dalam perawatan isolasi atau karantina sebanyak 588 orang dan pasien yang meninggal dunia tetap 31 orang. (ADS)
Penulis : Haerun
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibuwajibpakaimasker
#ingatpesanibuwajibjagajarak
#ingatpesanibuwajibcucitangan
#wajibpakaimasker
#wajibjagajarak
#wajibjagajarakhindarikerumunan
#wajibcucitangan
#wajibcucitangandengansabun