Pemerintah Pusat Minta Pemkab Buteng Data Pelaku Usaha Terdampak Covid-19

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Buteng Haruni.
Bacakan

Labungkari, Inilahsultra.com – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) akan menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) sebesar Rp 2,4 Juta.

Bantuan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) ini untuk memulihkan perekonomian para pelaku usaha yang terdampak Covid-19.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Buteng Haruni mengatakan, Kementerian Koperasi dan UKM telah bersurat dan telah meminta pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Buton Tengah (Buteng) untuk mendata pelaku usaha agar mendapat BLT Banpres gelombang II hingga minggu kedua November 2020.

Untuk menindaklanjuti hal itu, pihaknya akan menyurati pemerintah desa dan kelurahan agar mendata warga yang produktif dalam melakukan usahanya dan dimasukan ke Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Buteng.

“Pada gelombang I lalu, kita mengusulkan sebanyak 6.092 pelaku usaha Buteng ke pusat. Hanya saja, kita tidak mengetahui seberapa banyak yang mendapat BLT Banpres dari jumlah yang diusulkan itu,” katanya.

Permohonan data ini, lanjut dia, awalnya Pemkab Buteng menerima surat dari Kementerian Koperasi dan UKM pada bulan Juli lalu. Kemudian pada Agustus, Dinas Koperasi dan UMKM melakukan pendataan melalui pemerintah desa dan kelurahan.

“Setelah terkumpul data itu kami lakukan perekapan dan kirim ke pusat. Alhamdulillah, hari ini sudah terealisasi dan pelaku usaha sementara pencairan di bank,” jelas Haruni.

Saat ini, tambah dia, masih menunggu data rekapan dari pemerintah pusat jumlah yang memenuhi syarat mendapat BLT Banpres dari 6.092 pelaku usaha yang diusulkan.

Mantan Staf Ahli Bupati Buteng ini mengungkapkan, persyaratan untuk mendapat BLT Banpres gelombang II cukup melengkapi data-data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.

Syarat lainnya, lanjut dia, pelaku usaha sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari Perbankan, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

“Walaupun pelaku usaha belum memiliki rekening, masih bisa mendaftar atau didaftarkan. Sebab, nantinya mereka yang dinyatakan berhak menerima BLT Banpres ini akan dibuatkan rekening oleh bank penyalur,” pungkasnya.

Haruni berpesan, pelaku usaha agar selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 saat menjalankan aktifitas usaha. Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Kita juga selalu ingatkan Pesan Ibu kepada pelaku UMKM yakni selalu mencuci tangan pakai sabun sebelum atau sesudah melakukan aktifitas, memakai masker apabila menghadapi pengunjung, serta menjaga jarak antar pengunjung agar terhindar dari penyebaran Vovid-19,” tutupnya. (ADS)

Reporter: LM Arianto

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibuwajibpakaimasker
#ingatpesanibuwajibjagajarak
#ingatpesanibuwajibcucitangan
#wajibpakaimasker
#wajibjagajarak
#wajibjagajarakhindarikerumunan
#wajibcucitangan
#wajibcucitangandengansabun

Facebook Comments