
Kendari, Inilahsultra.com – Tiga hari, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) ringkus empat pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kendari.
Penangkapan pertama, Sabtu 31 Oktober 2020, sekira pukul 17.30 WITa, tiga tersangka yakni AH (28), AM (27) dan AG (27). Para tersangka ini diringkus di dua tempat berbeda.
Tersangka AH ditangkap di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Anggilowu Kecamatan Mandonga Kota Kendari, sementara AM dan AG diringkus di Lorong Persada Jalan Made Sabara III Kelurahan Korumba Kecamatan Baruga.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran sabu-sabu di Jalan Imam Bonjol. Dari hasil penyelidikan, tim menangkap HA
“Dari hasil penggeledahan tiga paket sabu-sabu ditemukan dengan berat bruto 1, 76 gram,” terang Eka Fathurrahman, Senin 2 November 2020.
Selanjutnya tim melanjutkan penyelidikan dengan sasaran tempat sabu ditempel di wilayah Mandonga. Di sana, tim mengamankan dua orang AM dan AG.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu-sabu dengan berat bruto 8, 84 gram,” sambungnya.
Kemudian, Senin 2 November 2020 dini hari, Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra kembali menangkap seorang pengedar DS (28) di rumah kos di Jalan Bunga Duri II.
“Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 12 paket dengan berat 22,93 gram,” bebernya.
“Mereka ini berperan sebagai pengedar atau menjual dengan cara sistem tempel kepada para konsumen di kota Kendari,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, empat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Reporter : Onno