Baru Dua Bulan Bebas, Tersangka Kasus Pembunuhan Ditangkap Membunuh Lagi di Konsel

Polisi melakukan olah TKP pembunuhan di Konsel. (Istimewa)

Kendari, inilahsultra.com – Baru dua bulan menghirup udara bebas, Amili (22) tersangka kasus pembunuhan kembali ditangkap atas kasus yang sama di Desa Sanggula Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Pria ini membunuh seorang perempuan paruh baya secara sadis Minggu 8 November 2020.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Konawe Selatan, AKP Fitrayadi menceritakan kronologi kejadian bahwa peristiwa sadis ini terjadi, Minggu 8 November 2020 sekitar 12.30 WITa.

-Advertisement-

Mayat wanita berinisial LU (43) ditemukan tanpa busana di drainase di Desa Sanggula Kecamatan Moramo Utara.

“Mayat itu ditemukan oleh anak korban yang masih berusia 8 tahun. Warga mengetahui hal itu melaporkan ke Polsek Moramo Utara. Sebelum polisi tiba, di TKP sudah ada ratusan warga hendak melihat sosok mayat wanita itu,” jelas Fitrayadi, Selasa 10 November 2020.

Saat polisi tiba, lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Muna ini, langsung mengamankan lokasi dan melakukan olah TKP disaksikan ratusan warga setempat. Setelah olah TKP, korban dibawa di Puskesmas Moramo Utara untuk dilakukan visum et repertum.

“Saat hasil visum keluar, disimpulkan bahwa mayat perempuan adalah korban pembunuhan. Kami langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa 12 saksi. Namun keterangan saksi tidak ada yang melihat kejadian tersebut,” sambungnya.

Berbekal pengalaman sebagai penyidik, tersangka berhasil ditangkap, di Desa Wuna Kecamatan Barangka Kabupaten Muna Barat, Selasa 10 Oktober 2020 sekira pukul 11.30 WITa.

“Dari keterangan tersangka, Minggu 8 November 2020, sekira pukul 04.30 WITa, tersangka bersama teman-temannya menghentikan konsumsi miras karena terdengar suara mengaji di masjid. Saat itu, tersangka kembali ke tempat tinggalnya yang berjarak sekitar 150 meter sambil mengupas mangga dengan menggunakan pisau,” ucap Fitrayadi menirukan penjelasan tersangka.

Masih kata Fitrayadi, saat tersangka tiba di kios depan tempat tinggalnya, tersangka melihat korban berdiri di seberang jalan. Korban menegur tersangka.

“Kamu siapa dan dari mana,” kata Fitrayadi menirukan pernyataan tersangka.

Namun, tersangka yang masih dalam pengaruh alkohol datang menghampiri korban dan memegang tangan kanan korban, namun spontan korban menepis.

“Lalu tersangka melayangkan lengan kirinya dan mengenai pipi sebelah kanan korban, hingga korban mengalami luka robek pada bibir dan telinga. Saat itu, korban langsung terjatuh,” bebernya.

Tersangka panik saat itu, tersangka lalu turun ke dalam drainase dan menarik korban. Dalam drainase dengan kedalaman satu meter itu, tersangka melakukan pemerkosaan. Korban pun memberontak, saat itu pula tersangka membunuh korban.

“Tersangka ini baru 2 bulan keluar dari Lapas Kendari (bebas bersyarat), tahun 2016 juga melakukan pembunuhan di Muna Barat,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan persangkaan tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dan pasal 285 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Penulis : Onno

Facebook Comments