Rumah Makan Kampung Mangrove dan Pagar Warkop Haji Anto Disegel

Pemkot Kendari menyegel bangunan yang melanggar Perda. (Dok Pemkot Kendari)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari menyegel dua bangunan yang melanggar Peraturan daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2008 tentang Garis Sempadan dan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rabu 11 November 2020.

Penyegelan tersebut disaksikan Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR Andi Renald dengan melibatkan Polda Sultra, Badan Pertanahan Sultra, Asisten II Pemkot Kendari, Kadis PUPR, Kadis PTSP, Bagian Hukum dan Kasat Pol PP Kota Kendari.

Penyegelan pertama dilakukan pada bangunan rumah makan Kampung Mangrove yang berada di sempadan Kali Wanggu jalan ZA Sugianto, milik Siti Hasna. Bangunan tersebut ini disegel karena berkonstruksi permanen. Selain berfungsi sebagai rumah makan, bangunan permanen itu juga merupakan lapangan bulutangkis.

Penyegelan kedua dilakukan pada pagar milik Warung Kopi H. Anto karena melanggar sempadan Kali Wanggu dan berada di atas jalan inspeksi.

Awalnya pemilik rumah makan Kampung Mangrove dan H Anto menolak menandatangani berita acara penyegelan, karena isi berita acara akan melakukan pembongkaran bangunan gedung.

Setelah dilakukan perubahan maka dengan suka rela keduanya menandatanganinya dan bersedia menerima dampak akibat perbuatannya dan bersedia bangunannya dibongkar.

“Pemerintah kota menyegel pagar warung kopi saya, karena dianggap melanggar peraturan daerah itu 50 meter. Pagar yang dibongkar, jadi kalau bangunan saya itu kalau pemerintah mau membongkar itu harus ada aturan tidak mungkin serta merta,” kata H. Anto.

Sementara itu, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR Andi Renald mengatakan, bangunan permanen tersebut menyalahi aturan, karena berada di sempadan kali yang berfungsi sebagai daerah resapan.

Lanjut dia, Pemkot Kendari mengkaji kembali pembongkaran bangunan milik Siti Hasna karena bisa berfungsi sosial. Namun, kata dia, sesuai aturan tetap dilakukan penyegelan. Alternatif selanjutnya ada sembilan dan akan dipilih yang terbaik, salah satunya ada pembongkaran, ada denda dan kompensasi.

“Coba dikaji kembali secara mendalam, apa yang terbaik untuk semua dengan mempertimbangkan tiga aspek yaitu aspek lingkungan, ekonomi dan sosial. Ada fungsi sosial di sini olahraga, yang permanen-permanen mungkin ada kompensasi terhadap lingkungan,” ungkap Andi Renald.

Penulis : Haerun

Facebook Comments
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry
1