Polisi Tetapkan Ibu Angkat yang Sekap Anak di Kios Pasar Baruga Jadi Tersangka

Anak yatim piatu disekap tantenya di dalam kios. (Onno)

Kendari, inilahsultra.com Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga menetapkan ibu angkat berinisial S yang menyekap anak angkat berusia 11 tahun jadi tersangka, Selasa, 10 November 2020.

Pascaditetapkan sebagai tersangka, S langsung ditahan di Polsek Baruga. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Kepolisian (Kapolsek) Baruga, AKP I Gusti Komang Sulastra bilang, masih mempertimbangkan kondisi tersangka yang telah berumur dan juga sering sakit-sakitan.

“Pertimbangan dibebaskan, kita masih melihat dulu bagaimana nantinya. Jika ada yang mengajukan SP3. Agar kami juga punya dasar, dari situ kita mempertimbangkan,” ucap Gusti Komang Sulastra saat dihubungi melalui telepon pribadinya, Kamis 12 November 2020.

-Advertisement-

Dari situ, nanti dipertimbangkan. Selain kondisi teraangka telah berumur dan sering sakit. Pertimbangan lain, korban juga masih bersedia untuk diasuh kembali oleh  tersangka yang tak lain adalah ibu angkatnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bocah berusia 11 tahun disekap oleh ibu angkatnya di blok kios di Pasar Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu, 8 November 2020 lalu.

Anak yatim piatu itu disekap dengan kaki dan tangannya terikat rantai dan mulut terlakban. Beruntung saat itu, ada warga di sekitar pasar mendengar teriakkan minta tolong. Warga tersebut langsung mengeluarkan anak itu dari dalam Kios

Seorang anak kecil dilaporkan oleh warga dalam keadaan tangan dan kakinya terikat rantai dan mulutnya terlakban. Pedagang sayur di pasar itu mendengar ada suara teriakan minta tolong.

Setelah ditemukan, warga sempat kesulitan membuka gemboknya karena kunci ada pada ibu angkat korban yang saat itu tidak berada ditempat. Selang beberapa ibu angkatnya berinisial S datang dan membuka gembok dibuka.

Penulis : Onno

Facebook Comments