Kendari, Inilahsultra.com – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) memberikan subsidi Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku usaha kecil dalam program Banpres produktif atau bantuan UMKM.
Bantuan tersebut, untuk membantu para pelaku UMKM kembali bergerak dan membuka aktivitas usahanya setelah dihantam pandemi Covid-19. Penyalurannya diharapkan bisa tepat sasaran kepada yang berhak menerima.
Namun, akhir-akhir ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menerima aduan dari masyarakat bahwa ada beberapa oknum pendamping yang mengambil keuntungan di tengah pandemi saat ini.
“Ada beberapa orang penerima bantuan yang mengadu ke kami di DPRD, bahwa ada pendamping mencoba menelpon yang mendapat bantuan untuk diuruskan berkasnya dan meminta sejumlah uang,” ungkap Anggota DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik, Senin 16 November 2020.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari ini menjelaskan, bantuan UMKM dicairkan langsung dari pemerintah pusat melalui bank penyalur dan langsung dikirim ke rekening penerima bantuan tersebut.
“Ini bantuan cair langsung dari negara tidak ada lagi calo-calo yang menawarkan jasa untuk mempercepat pencairannya dengan meminta imbalan. Ini tidak benar dan tidak dibenarkan bahkan tidak ada dalam juknis. Langkah yang dilakukan pendamping sudah masuk kategori
pungutan liar (pungli),” katanya.
“Kita minta dinas yang memverifikasi berkas di Kota Kendari untuk mengevaluasi pendamping agar tidak mengambil keuntungan kepada masyarakat miskin di tengah Covid-19,” tambahnya.
Anggota Fraksi Golkar ini meminta pihak bank penyalur bantuan tersebut ketika uangnya sudah ada pemerintah pusat langsung ditransfer ke rekening masyarakat penerima bantuan tersebut. Tapi kalau terjadi penahanan uang di bank berarti berarti ada indikasi pengendapan untuk mengejar bunga uang.
“Kita minta pihak bank, jika memang uangnya dari kementerian dikirim ke bank penyalur tidak bisa ditahan pihak bank. Bantuan itu langsung ditransfer di rekening masyarakat. Tidak bisa diendapkan dan ditahan satu sampai dua bulan, karena itu bisa menjadi motif untuk mendapatkan bunga uang dan kalau ini terjadi kita akan laporkan ke penegak hukum,” tegasnya.
Lanjut Rajab, menurut Deputi 2 Kemenkop UKM yang memberikan subsidi bantuan langsung minggu lalu turun untuk melihat kondisi dan dampak dari bantuan di Kota Kendari.
Untuk itu, kata Rajab, Deputi 2 Kemenkop UKM menekankan penerima bantuan harus yang layak untuk mendapatkan, karena jangan sampai tidak tepat sasaran dan hanya modal KTP serta dekat dengan pendamping.
“Deputi 2 Kemenkop UKM meminta DPRD untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap penyaluran ini. Jangan sampai ada pendamping dan pihak bank yang bermain-main mengendapkan uang untuk mengejar bunga,” ucapnya.
Politikus Golkar ini mengingatkan, pendamping dan pihak bank jangan mencoba-coba mengambil keuntungan kepada masyarakat di tengah pandemi, apalagi ada yang berani mengendapkan uang bantuan tersebut.
Menurutnya, masyarakat harus tahu ketika sudah diverifikasi datanya dan dikirimkan SMS pemberitahuan berarti dia sudah layak untuk mendapatkan dan tidak ada alasan untuk tidak dapat bantuan tersebut.
“Kalau ada oknum pendamping dan pihak bank berani mengambil keuntungan pasti kami kejar siapapun orangnya. Jangan coba-coba memainkan peran mafia di tengah pandemi covid sekarang ini dengan merugikan masyarakat pasti kami pidanakan bahkan sampai dipenjarakan supaya ada efek jera,” tutupnya.
Penulis : Haerun