Kendari, inilahsultra.com – Ali Muh Saleh alias Alex terduga pelaku pembacokan di Lorong Pajak Jalan Supu Yusuf Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari, pada Minggu, 08 November 2020 sekitar jam 01.00 WITa, akhirnya ditangkap polisi usai buron empat hari.
Pria bertato bintang itu, ditangkap unit Reskrim Polsek Mandonga saat berada di Jalan Sawerigading Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Rabu 11 November 2020 sekira pukul 22.00 WITa.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mandonga, AKP I Ketut Arya Wijanarka saat dikonfirmasi mengatakan, usai melakukan penganiayaan terhadap AR (korban) dengan menggunakan senjata tajam, pelaku sempat melarikan diri empat hari.
“Pelaku melakukan penganiayaan dalam kondisi mabuk dengan cara datang langsung mengayunkan parang ke arah kepala korban,” ucap Arya, Selasa, 17 November 2020.
Namun, saat itu, lajut Arya, korban menangkis dengan menggunakan tangannya. Pelaku kembali mengayunkan parang mengenai bahu sebelah kiri, korban pun melarikan diri. Tetapi pelaku masih mengejar korban.
“Teman pelaku sempat menahan, pelaku malah memberontak. Lalu pelaku kembali mengejar korban sambil mengayunkan parang. Karena terdesak, korban mendorong pelaku hingga jatuh,” bebernya.
Ketika pelaku berdiri, kembali mengayunkan parang ke arah bahu korban. Namun, korban berhasil melarikan diri. Saat itu pula pelaku melarikan diri dan menjadi buronan polisi empat hari.
“Pelaku ini melakukan penganiayaan kepada korban tanpa sebab, pelaku juga dalam pengaruh minuman keras (mabuk),” tukasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) subsider ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Penulis : Onno