Kabur Lima Bulan, Pelaku Penganiayaan di Pekuburan Puuwatu Ditangkap di Pasar Mandonga

Pelaku penganiayaan diamankan polisi. (Istimewa)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga, menangkap ER alias EM terduga pelaku penganiayaan di Jalan Pekuburan Kelurahan Punggolaka Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, Sabtu, 27 Juni 2020.

Usai melakukan penganiayaan, pelaku sempat melarikan diri selama lima bulan dan menjadi buronan polisi. Rabu, 11 November 2020 merupakan akhir pelarian karena polisi mengetahui keberadaannya.

-Advertisement-

Tak butuh waktu lama, unit Reskrim Polsek Mandonga langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku. Penangkapan itu dipimpin langsung Kapolsek Mandonga, AKP I Ketut Arya Wijanarka.

“Rabu sore kemarin pelaku kita tangkap, saat itu dia (pelaku) sedang berada di Pasar Basah Mandonga,” jelas mantan Kapolsek Baruga ini, Selasa 18 November 2020.

Mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan melanjutkan, saat pelaku melakukan penganiayaan, masih dalam pengaruh minuman keras atau kondisi mabuk.

“Pelaku melakukan penganiayaan dalam kondisi mabuk dan membabi buta, siapa saja yang lewat atau yang berada di lorong perkuburan itu, pelaku mengayunkan parang,” kata Arya.

Lanjut Arya, korban ZA berusaha menenangkan pelaku. Malah pelaku balik menganiaya ZA dengan mengayunkan parang ke arah korban, sehingga korban mengalami luka pada bagian jempol tangan sebelah kanan dan mengenai tulang.

Dihadapan polisi, pelaku mengaku nekad melakukan penganiayaan karena sebelumnya mobilnya dilempari oleh anak-anak di lorong itu yang hendak melakukan balapan liar.

“Pelaku juga mengaku, saat hendak berangkat kerja (mengambil sapi). Mobilnya dilempar oleh anak-anak yang sedang melakukan balap liar. Karena mobilnya dilempar, pelaku tak terima hingga melakukan penganiayaan,” ucap Arya menirukan bahasa pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 351 ayat (1) subsider ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Penulis : Onno

Facebook Comments