Edarkan Sabu, Oknum PNS dan Sekuriti Tambang di Konsel Ditangkap Polisi

Barang bukti sabu yang diamankan polisi. (Istimewa)
Bacakan

Konsel, Inilahsultra.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) meringkus empat terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Kamis,19 November 2020 sekitar pukul 13.30 WITa. Empat pengedar sabu diketahui berinisial MD ( 35), KK (39), HK (36) dan BR (37).

Dua dari empat pelaku merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sekuriti tambang PT Ifishdeco di Kabupaten Konsel, Sulawesi Tenggara (Sultra).

-Advertisement-

Penangkapan terhadap terduga pelaku, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di pos sekuriti PT Ifishdeco terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan cara mengkonsumsi dan menjual sabu kepada orang lain atau konsumen.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konsel AKBP Erwin Pratomo melalui Kasat Resnarkoba Polres Konsel IPTU Ismail mengatakan, menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Konsel dibantu Polsek Tinanggea langsung melakukan penyelidikan terkait peredaran barang haram tersebut.

“Penangkapan pertama terhadap pelaku MD. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan enam sachet sabu-sabu,” ucap Ismail, Senin, 23 November 2020.

Ismail bilang, penangkapan awal di Kelurahan Ngapaha, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan dan penangkapan berikutnya di Kota Kendari.

Kemudian, lanjut Ismail, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengkap dua pelaku lainnya. Setelah dilakukan interogasi pelaku mengaku membeli sabu dari seseorang di Kota Kendari.

“Kami bergerak menuju kota Kendari, setelah dilakukan penyelidikan di sana, kami berhasil menangkap satu pelaku di Jalan By Pass Kendari,” tuturnya.

“Para pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu,” sambungnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, empat pelaku dijerat pasal
114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Junto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman enam (6) tahun penjara.

Penulis : Onno

Facebook Comments
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry