
Konsel, inilahsultra.com – Abu Safar (53) warga Desa Watumokala Kecamatan Andoolo Barat Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) jadi korban penganiayaan (penikaman) hingga meninggal dunia, Selasa, 24 November 2020 sekira pukul 23.00 WITa. Tersangkanya adalah Rohman (30).
Kapala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Konsel, AKP Fitrayadi mengatakan motif kejadian kemarin, tersangka sakit hati kepada korban karena dihina sebagai orang tidak mampu.
“Motifnya sakit hati kepada korban, karena dihina sebagai orang tidak mampu,” ucap Fitrayadi kepada inilahsultra.com, Kamis 26 November 2020.
Saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Konsel menunggu proses selanjutnya. Atas perbuatannya, tersangka jerat pasal 338 subsider pasal 340 KUHP dengan ancaman paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
Seperti diberitakan sebelumnya, penikaman itu berawal saat tersangka sedang meneguk minuman keras (miras), tiba-tiba korban datang, hingga terjadi perselisihan (cekcok).
Lalu, korban mengambil sebilah parang dan mengayunkan ke arah tersangka. Namun, tersangka menangkis sehingga mengenai pergelangan tangan sebelah kiri dan luka.
Kemudian, tersangka pulang ke rumahnya dan mengambil badik. Tersangka kembali ke tempat semula mencari korban, tetapi korban tidak berada ditempat. Tersangka berlari menuju ke rumah Korban. Di sana, tersangka langsung mendobrak pintu rumah korban.
Di rumah korban, tersangka melihat korban keluar dari kamar, seketika tersangka langsung menusukkan badik mengenai perut bagian samping.
Akibat tusukkan badik itu, korban mengalami luka berat, dimana usus korban terburai keluar. Korban menghembuskan nafas terakhir saat tiba di RSUD Kabupaten Konawe Selatan.
Setelah kejadian, tersangka berlari ke rumah Kepala Desa sambil membuang badiknya di rumput. Setibanya di rumah Kepala Desa, tersangka menjelaskan kepada Kepala Desa tentang kejadian tersebut. Kemudian, tersangka diantar untuk menyerahkan diri di Polsek Andoolo.
Selain tersangka, Satreskrim Polres Konsel juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik yang digunakan tersangka saat menikam korban.
Penulis : Onno