Kendari, Inilahsultra.com – Pemerintah kota (Pemkot) Kendari tidak memaksa orang tua siswa mengizinkan anaknya untuk melaksanakan proses belajar mengajar (PBM) di sekolah pada Desember 2020 mendatang.
“Belajar tatap muka di sekolah pada Desember mendatang bukanlah paksaan bagi orang tua siswa mengizinkan anaknya atau tidak. Pemerintah hadir hanya menyediakan pilihan, karena kami menerima keluhan orang tua kapan sekolah dibuka. Jadi memang pembukaan sekolah ini ada pro dan kontra,” kata Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, Kamis 26 November 2020.
Orang nomor satu di Kota Kendari ini mengatakan, orang tua siswa akan menjadi penentu kebijakan anaknya akan mengikuti sekolah tatap muka atau online.
“Bagi orang tua yang mempercayakan kepada sekolah dengan berbagi syarat dan ketentuan yang ketat dipersilakan. Sekali lagi saya katakan ini pilihan dan bukan paksaan,” jelasnya.
Mantan Wakil Wali Kota Kendari ini tidak ingin mengambil risiko membuka semua sekolah untuk belajar tatap muka meski masuk zona hijau, karena masyarakat Kota Kendari memiliki mobilitas yang tinggi.
“Tidak ada jaminan wilayah zona hijau itu aman. Kalau di sebelahnya merah kemudian mobilitasnya tinggi akan membahayakan, karena seringkali siswa itu dari berbagai wilayah. Kita tidak melihat satu aspek saja, tapi semua dipertimbangkan dan kalau ada sedikit saja masalah yang muncul pasti yang disalahkan pemerintah,” tutupnya.
Untuk diketahui, uji coba proses belajar mengajar tatap muka di sekolah yaitu
SMPN 21 Kendari, SMPN 19 Kendari
dan SMPS Frater Kendari. Waktu siswa ke sekolah dibatasi dua kali, jumlah siswa dibatasi 15 orang dalam satu kelas dan tim pemantau akan mengevaluasi.
Sekolah berada di zona hijau, infrastruktur pendukung protokol kesehatan harus terpenuhi. Seperti tempat cuci tangan, thermo gun, masker, hand sanitizer. Kemudian, prasarana penunjang telah disterilisasi, kepala sekolah, guru dan staf serta siswa wajib rapid test dan swab antigen, dan mendapat persetujuan orang tua dan wali siswa.
Penulis : Haerun