
Kendari, Inilahsultra.com – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (DAD-TKDD) Tahun Anggaran 2021. Jumlahnya mencapai Rp 24,972 triliun.
Dalam penyerahan DIPA dan DAD-TKDD Tahun 2021, Ali Mazi didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Sultra, Arif Wibawa.
Penyerahan dilakukan secara simbolik kepada 17 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja: Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sultra, Kantor Perwakilan Daerah Kementerian/Lembaga (K/L) di Sultra, dan SKPD Pelaksana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan, di Claro Hotel Kendari, Senin 30 November 2020.
Ali Mazi juga menyerahkan DAD-TKDD Tahun 2021 kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra dan para Bupati/Wali Kota se-Sultra.
Penyerahan DIPA dan DAD-TKDD di daerah ini adalah langkah lanjut penyerahan serupa yang telah dilakukan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada 25 November 2020 lalu.
Pada penyerahan tersebut, terungkap bahwa total belanja negara untuk tahun 2021 akan mencapai Rp 2.750 triliun, terbagi atas Rp 1.032 triliun untuk 87 kementerian/lembaga. Sedangkan Rp.795,5 triliun TKDD 2021 dialokasikan untuk mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional dan sekaligus memperkuat pondasi struktur ekonomi agar makin kompetitif, produktif, dan inovatif.
Menurut Ali Mazi, DIPA dan DAD-TKDD Sultra tahun 2021 adalah upaya kualitatif kebijakan yang diarahkan sepenuhnya untuk merehabilitasi kondisi ekonomi masyarakat yang sempat goyah akibat pandemi Covid-19 dan upaya pemerintah pusat melakukan reformasi penganggaran. Sulawesi Tenggara mendapat alokasi Rp 24,972 triliun dengan rincian belanja K/L sebesar Rp 7,886 triliun dan TKDD sebesar Rp 17,086 triliun.
Penyerahan DIPA dan DAD-TKDD 2021 yang diserahkan lebih awal di bulan November 2020, bertujuan agar seluruh satuan kerja dan pemerintah daerah dapat sesegera mungkin mempersiapkan pengadaan dan melakukan pencairan dana pada sejak awal tahun 2021. Belanja pemerintah (pusat dan daerah) merupakan instrumen vital dalam menstimulus pergerakan perekonomian di seluruh pelosok Indonesia, khususnya Provinsi Sultra.
“Pemerintah pusat dan daerah perlu melakukan langkah-langkah implementatif terkait reformasi anggaran dan merehabilitasi kondisi ekonomi masyarakat yang goyah akibat pandemi Covid-19. Tentu tujuannya agar ekonomi masyarakat kita kembali normal, agar value pertumbuhan ekonomi pusat dan daerah kembali naik ke angka yang seharusnya,” kata Ali Mazi.
Seusai penyerahan DIPA dan DAD-TKDD 2021, Ali Mazi membuka kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pengendalian Pembangunan yang diikuti oleh Pemerintah Provinsi Sultra dan para Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Sultra.
Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Sultra Arif Wibawa menjelaskan, fokus pertama mendukung kelanjutan penanganan pandemi Covid-19 melalui Program Pencegahan Penyebaran melalui Penerapan Disiplin Kesehatan 3M (Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak) dan 3T (Testing, Tracing dan Treatment), dan Program Pengadaan Vaksin Covid-19 dan vaksinasi.
“Penyerahan DIPA dan DAD-TKDD ini memang dilaksanakan lebih awal, untuk mendukung penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi, dan berbagai prioritas pembangunan strategis. Total Anggaran Kesehatan 2021 mencapai Rp 169,7 Triliun, Perlindungan Sosial dan Anggaran Pendidikan menjadi prioritas dengan besar masing-masing Rp 408,8 Triliun dan Rp 550 Triliun, atau 20 persen dari APBN,” kata Arif Wibawa.
Alokasi Belanja K/L Provinsi Sultra (Belanja Pegawai sebesar Rp 2,419 triliun, Belanja Barang sebesar Rp.2,671 triliun, Belanja Modal sebesar Rp 2,789 triliun, dan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp 6,774 miliar) teralokasikan untuk 40 K/L yang terdiri dari 453 Satuan Kerja (Satker) dan disalurkan oleh 4 (empat) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sultra.
Rincian DAD-TKDD yakni DBH Pajak dan Sumber Daya Alam sebesar Rp 906,12 miliar, DAU sebesar Rp 9,583 triliun, DAK Fisik sebesar Rp 2,334 triliun, DAK Non Fisik sebesar Rp 2,213 triliun, DID sebesar Rp 412,13 miliar, dan Dana Desa sebesar Rp 1,636 triliun.
Ditjen Perbendaharaan Sultra memproyeksikan Penerimaan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Provinsi Sultra akan mendorong Penerimaan Negara 2021 diperkirakan mencapai Rp 2,836 triliun. Dengan proyeksi Penerimaan Negara dan memperhatikan alokasi Belanja K/L serta alokasi TKDD Tahun 2021 tersebut, diperkirakan defisit APBN Provinsi Sultra Tahun 2021 akan mencapai Rp 22,135 triliun.
Realisasi Belanja K/L T.A. 2020 di Provinsi Sultra, sampai dengan tanggal 27 November 2020 telah mencapai 79,04 persen dari total pagu Rp 6,409 triliun. Sedangkan realisasi total TKDD telah mencapai 92,83 persen dari total pagu Rp 16,609 Triliun.
Bagi Satker, Instansi Vertikal, OPD, dan Pemerintah Daerah perlu segera melaksanakan percepatan/akselerasi penyerapan anggaran, sebab T.A 2020 hanya tersisa sebulan lagi.
“Seluruh Satker dan Pemda perlu melakukan langkah-langkah persiapan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021, seperti percepatan proses pengadaan barang dan jasa/lelang, agar penandatanganan kontrak dapat dilakukan segera setelah penerimaan DIPA 2021. Tidak perlu menunggu Januari 2021. Percepat juga pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, termasuk mempercepat penetapan Pejabat Perbendaharaan (KPA, PPK, Bendahara, PPSPM),” tegas Ali Mazi. (ADS)
Editor: Din
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibuwajibpakaimasker
#ingatpesanibuwajibjagajarak
#ingatpesanibuwajibcucitangan
#wajibpakaimasker
#wajibjagajarak
#wajibjagajarakhindarikerumunan
#wajibcucitangan
#wajibcucitangandengansabun