Kendari, Inilahsultra.com – Puluhan massa dari Asosiasi Pemerhati Lingkungan dan Hukum (APLH) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi ujuk rasa di Mapolda Sultra , Jumat, 4 Desember 2020. Massa meminta penegak hukum menghentikan aktivitas penambangan ilegal atau ilegal mining di Blok Matarape yang diduga dilakukan PT Ascon dan PT Cakra.
Ketua APLH, Zulfihan mengatakan, aktivitas penambangan illegal maining di blok Matarape, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara yang diduga dilakukan oleh PT Askon dan PT Cakra telah melanggar keputusan hukum yang telah ditetapkan pemerintah. Sebab, saat ini, blok Matarape berstatus quo, atas gugatan yang dilakukan oleh Pemda Sultra dan Ombudsman RI.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan ombudsman telah menemukan empat maladministrasi dalam lelang blok Matarape dan blok Bahodopi. Maladministrasi tersebut adalah penetapan WIUPK, mengacu pada peraturan pemerintah (PP) No 22 tahun 2010 wilayah tambang harus diubah menjadi Wilayah Pencandangan Negara (WPN) terlebih dahulu,” kata Zulfihan dalam orasinya.
Kata dia, penetapan WPN harus melalui persetujuan dari dewan perwakilan rakyat (DPR). Setelah melalui WPN bisa ditetapkan sebagai WIUPK dengan pertimbangan aspirasi pemerintah daerah.
“Seharusnya WIUPK operasi produksi tidak bisa berubah statusnya sebagai WIUPK eksplorasi. Ini mengacu pada undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara,” sambungnya.
Kemudian, lanjut Zulfian, maladministrasi peserta lelang Badan usaha milik daerah (BUMD) Sultra yakni PT Konosara sebenarnya telah memenuhi persyaratan finansial dan terpilih sebagai pemenang lelang. Namun, Kementerian ESDM membatalkan pemenangan tanpa penjelasan.
“BUMD PT Pembangunan Sulawesi Tengah tidak diberikan kesempatan melakukan evaluasi ulang terhdap dokumen yang diberikan kepada pemerintah, sehingga berdasarkan temuan itu ombudsman menyarankan kementerian ESDM untuk membatalkan keputusab nomor 1802 K/30.MEM/2018 tentang WIUPK dan WIUPK periode 2018,” bebernya.
Senada dengan itu, Sekretaris Umum APLH Sultra, La Tanda menambahkan, terhadap LAHP Ombusdman itu kementerian ESDM membatalkan keputusannya. Sehingga Antam sebagai pemenang lelang belum bisa mendapat izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi dari dua blok.
“Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan APLH Sultra dari pertengahan tahun sampai Desember 2020, ternyata aktivitas pertambangan di blok Matarape masih beroperasi yakni PT Ascon dan PT Cakra dan masih ada 8 PT lagi di dalamnya,” jelas La Tanda.
Menurutnya, hal ini jelas melangar ketentuan UU dan tidak benarkan secara hukum. Oleh sebab itu, APLH Sultra mendesak Polda Sultra melakukan untuk melakukan langka-langka penindakan secara trasparan. Ia juga mengaku, telah berkoordinasi dengan ESDM Sultra untuk melakukan tindakan di lapangan.
“Kami memintah segera kepada Kapolda Sultra untuk menindak kejahatan illegal maining yang dilakukan oleh PT Askon dan PT Cakra di kawasn blok Matarape,” ujarnya.
Selain itu, mereka juga eminta pihak ESDM Sultra agar menghentikan seluruh aktivitas penambangan illegal maining yang diduga dilakukan oleh PT Askon, PT Cakra dan 8 PT lainya serta tidak menerbitkan surat SKV yang beroperasi di blok Matarape.
Jurnalis berusaha menghubungi pimpinan kedua perusahaan tersebut namun belum tersambung hingga berita ini diterbitkan.
Penulis : Onno