
Kendari, Inilahsultra.com – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengklaim pasangan calon yang diusung maupun didukung di Pilkada 2020 menang di empat daerah pemilihan.
Yakni, Muna, Konawe Kepulauan dan Konawe Selatan (Konsel) sebagai pengusung serta Kolaka Timur sebagai pendukung.
Ketua DPW PKB Sultra Jaelani menyatakan, klaim ini diperoleh berdasarkan hitung cepat dari lembaga survei maupun rekap yang dilakukan tim pemenangan pasangan calon yang diusung.
Di Muna, PKB mengusung pasangan LM Rusman Emba-Bachrun Labuta dan memiliki selisih kemenangan atas rivalnya LM Rajiun Tumada-La Pili sekitar 8 persen.
Di Konawe Kepulauan, PKB mengusung pasangan Amrullah-Andi Muh Lutfi dan unggul atas tiga pasangan calon lainnya.
Di Pilkada Konsel, PKB mengusung pasangan Surunudin Dangga-Rasyid. Meski masih saling klaim dengan pasangan Muh Endang SA-Wahyu Ade Pratama Imran, namun PKB yakin dengan kemenangan pasangan SUARA itu.
“Kita yakin berdasarkan perhitungan tim di setiap TPS bahwa pasangan SUARA memperoleh suara terbanyak di Pilkada Konsel,” jelas Jaelani dalam rilisnya, Jumat 11 Desember 2020.
Pria yang akrab disapa Bang Jay ini melanjutkan, di Kolaka Timur, PKB hanya sebatas partai pendukung pasangan Samsul Bahri-Andi Merya Nur karena di daerah itu partainya tak memiliki kursi di DPRD.
“Berdasarkan perhitungan tim, pasangan Samsul Bahri-Andi Merya Nur menang atas pasangan incumbent,” katanya.
Sementara di tiga daerah lainnya, di Wakatobi PKB mengusung pasangan Arhawi-Hardin La Omo, Konawe Utara pasangan Raup-Iskandar Mekuo dan Buton Utara pasangan Aswadi Adam-Fahrul Muhammad.
Ketiga pasangan ini, sebut dia, berdasarkan hitung cepat belum beruntung. Namun, lanjut dia, masih ada ruang untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan.
“Tapi kita tunggu saja keputusan resmi dari Komisi Pemilihan Umum,” tuturnya.
Menurut Jaelani, kemenangan di empat daerah ini tidak terlepas dari soliditas tim partai pengusung dan dukungan masyarakat secara penuh.
Ia menyebut, setiap Pilkada, kemenangan tergantung kehendak rakyat.
“Rakyat yang menentukan siapa yang akan memimpin daerah setiap lima tahun,” tuturnya.
Untuk itu, kepada seluruh tim di empat daerah yang dipastikan menang dan tiga daerah lainnya, mengawal jalannya rekapitulasi perhitungan suara mulai dari tingkat kecamatan sampai KPU.
“Kemenangan kita harus jaga dan dipastikan seluruh tahapan penghitungan sesuai proses yang diatur undang-undang,” pungkasnya.
Penulis : Iqra