Dewan Tak Ingin Gegabah Bahas Raperda Teluk Kendari

LM Rajab Jinik
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tengah menggodok Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian (RDTR) Wilayah Perencanaan 1 CBD Teluk Kendari Tahun 2020-2040.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik mengatakan, DPRD tidak ingin gegabah dalam pembahasan Raperda Teluk Kendari, karena jangan sampai pemanfaatannya menganggu ekosistem lain termasuk hutan mangrove.

-Advertisement-

“Kita sepakat antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan perda tersebut, tapi asas pemanfaatan dan pengembangan itu juga harus kita evuasi bersama jangan ada ekositim yang terganggu seperti keberadaan mangrove,” kata LM Rajab Jinik, Sabtu 11 Desember 2020.

Anggota Fraksi Golkar ini menjelaskan,
menjaga keseimbangan ekosistem dan pemanfaatan harus seiring sejalan. Jangan sampai ekosistem dihabisi tapi pemanfaatannya nanti dapat merugikan dan mengakibatkan kerusakan lingkungan di Teluk Kendari.

“Kita wanti-wanti jangan sampai pemanfaatannya menganggu ekosistem yang lain termaksud mangrove masuk dalam pidana. Kalau mangorve tergangu DPRD pasti bertindak, jadi ini akan terus kita dudukkan bersama membahas perda
dengan memperhatikan dampak kedepannya,” jelasnya.

Kemudian, kata Rajab, yang perlu diperhatikan juga status kepemilikan lahan di Teluk Kendari yang dimiliki oleh masyarakat harus diperjelas oleh Kementerian ATR melalui pemerintah kota.

“Kajiannya itu bagaimana mengkaji apakah memang pemerintah tegas dalam memperhatikan hak masyarakat atau tidak dengan pertimbangan jangan sampai tiba-tiba muncul gugatan-gugatan masyarakat ke depannya.

“Nanti kita akan undang semua masyarakat pemilik lahan bersama pengambil kebijakan supaya jelas. Jangan sampai statusnya seperti Depok. Makanya kehati-hatian itu  dalam menegakkan aturan di Teluk Kendari,” tambahnya.

Terkait penyegelan bangunan di Teluk Kendari, Rajab mengatakan, langkah tersebut langsung dari Kementerian ATR bukan pemerintah kota.

“Pemerintah kota tidak boleh disalahkan, karena hanya sebatas mendampingi di lapangan bersama Forkopimda, yang mengeksekusi dan merekomendasi langsung Kementerian ATR karena pusat langsung yang tangani. Kalau ada yang mau mengugat disegel silakan mengugat di Kementerian ATR,” tutupnya.

Penulis : Haerun

Facebook Comments