
Konawe, Inilahsultra.com – Aksi demontrasi di PT Virtu Dragon Nikel Industri (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) berujung ricuh, Senin 14 Desember 2020. Kericuhan terjadi sejak siang hingga sore.
Massa aksi yang tergabung dalam Serikat dan Perlindungan Tenaga Kerja (SPTK) Kabupaten Konawe bersama Dewan Pengurus Wilayah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional Sulawesi Tenggara meminta kejelasan soal perjanjian perusahaan.
Dimana ratusan massa meminta kejelasan pihak perusahaan soal perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) pekerja (Karyawan VDNI) yang jangka waktu pekerjaannya lebih dari 36 bulan, agar diangkat menjadi karyawan tetap di PT VDNI. Para pekerja belum memiliki kejelasan status menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Massa aksi juga menuntut kenaikan upah bagi pekerja (buruh) yang sudah lebih dari satu tahun bekerja karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Pasal 42.
Kapolres Konawe, AKBP Yudi Kristanto mengatakan, alasan mereka berujuk rasa untuk memperjuangkan hak-hak buruh. Mereka menuntut karyawan yang bekerja dalam jangka waktu pekerjaannya lebih dari 36 bulan agar diangkat menjadi karyawan tetap. Kedua mereka menuntut kenaikan upah buruh.
“Saya tanya buruh yang mana? kita juga minta datanya. Kami berusaha mediasi untuk dirundingkan bersama, agar kita tahu mau mereka seperti apa,” tutur Yudi di hadapan awak media.
Informasi yang diperoleh media ini, sejumlah dump truk dan alat berat (eksavator) terbakar. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti berapa jumlah alat berat dan dump truk yang terbakar.
Penulis : Onno