Baubau, Inilahsultra.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau turut andil dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
Salah satunya, menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam pelayanan pengurusan Tilang di loket bukti pelanggaran Kejari Baubau.
Kasi Pidum Kejari Baubau Budhi Fitriadi menegaskan, pihaknya enggan melayani bila protokol kesehatan (Prokes) diabaikan oleh para pemohon.
Pasalnya, penerapan prokes secara ketat sudah ditanamkan kepada personel satuan pengaman (Satpam) di pos penjagaan serta petugas loket tilang.
“Kita tolak (layani) jika ada pemohon yang tidak patuhi prokes,” tegasnya.
Proses penerapannya, lanjut dia, para pemilik kendaraan wajib memakai masker ketika memasuki area perkantoran Kejari, mencuci tangan dan menjaga jarak saat mengantri.
“Pelayanan Tilang ini sama saja dengan sebelum adanya pandemi. Yang membedakan hanya pada penerapan prokes, karena dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat kami tidak setengah-setengah,” lanjutnya.
Untuk diketahui, pelayanan Tilang di Kejari Baubau diantaranya pembayaran denda dan pengembalian barang bukti seperti STNK dan SIM dibuka setiap hari Senin, Rabu, dan Jum’at. (ADS)
Reporter: Muhammad Yasir
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibuwajibpakaimasker
#ingatpesanibuwajibjagajarak
#ingatpesanibuwajibcucitangan
#wajibpakaimasker
#wajibjagajarak
#wajibjagajarakhindarikerumunan
#wajibcucitangan
#wajibcucitangandengansabun